1.199 PPPK dan 41 PNS Bintan Terima SK, Bupati: Ikuti Aturan Kedisiplinan

Bupati Bintan, Roby Kurniawan menyerahkan SK PPPK kepada perwakilan pegawai yang dilantik di halaman Kantor Bupati Bintan, Kepri. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Sebanyak 1.199 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 41 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Kepulauan Riau, menerima Surat Ketetapan (SK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Para PPPK itu adalah ASN yang lulus seleksi tahap pertama di tahun 2024 lalu. Sementara 41 orang PNS tersebut merupakan lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD).

Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Roby Kurniawan dan Deby Maryanti langsung menyerahkan SK PPPK secara simbolis kepada perwakilan PPPK dan PNS di halaman Kantor Bupati Bintan, Jumat, 13 Juni 2025.

Pantauan ulasan.co, tampak para anggota keluarga ASN tersebut turut menghadiri pelantikan PPPK dan PNS itu.

Mereka tidak mau ketinggalan momen bahagia untuk berfoto bersama Bupati dan Wakil Bupati Bintan, serta Sekretaris Daerah Bintan serta pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Bintan.

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Kadispar Kepri Hasan di Bintan Dihentikan

“Alhamdulillah, hari ini kita melantik teman-teman PPPK dan CPNS,” kata Roby Kurniawan.

Roby menjelaskan, sebenarnya pelantikan PPPK sebanyak 1.200 orang. Hanya saja, ada satu orang yang masih terkendala pada SK kelulusan PPPK di pemerintah pusat.

“Ini (SK) akan menyusul,” ucap dia.

Menurut dia, penerimaan SK itu bukan akhir dari pencapaian. Tetapi merupakan awal agar lebih semangat dalam mendedikasikan dirinya, dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

“Terus semangat, jaga kekompakan, pahami tugas dan ikuti aturan-aturan kedisiplinan yang harus diikuti dan dipatuhi,” sebut dia.

Video Viral Soal Kecelakaan Kerja di PT BAI Bintan Ternyata Hoaks

[VIDEO] BNN MUSNAHKAN 2 TON SABU, TERSANGKA MENGAKU DIJEBAK | U-NEWS

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Ronny Kartika menyebutkan, satu orang yang belum terima SK berada di Dinas Perikanan Kabupaten Bintan.

Pegawai tersebut memilik kelulusan D4, dan terdaftar hingga masuk kedalam data base Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI), serta lulus PPPK di tahap pertama di tahun 2024.

“Nanti, kita akan menyurati lagi ke BKN terkait SK beliau,” sebut dia.