Hukum  

10 Bulan di Rutan Bareskrim, Gus Nur Akhirnya Bebas

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur resmi menghirup udara bebas hari ini usai menjalani hukuman 10 bulan penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. (Foto: Antara)

Jakarta – Sugi Nur Raharja alias Gus Nur resmi menghirup udara bebas hari ini usai menjalani hukuman 10 bulan penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan pembebasan Gus Nur tersebut.

“Pukul 10.00 WIB pagi tadi yang bersangkutan (Gus Nur) telah dijemput oleh jaksa eksekutor dari Rutan Bareskrim Polri,” kata Ramadhan saat ditemui di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/08).

Ramadhan menjelaskan Kepala Rutan Bareskrim Polri telah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan perihal untuk mengeluarkan Gus Nur dari tahanan.

“Atas surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang isi suratnya memerintahkan Karutan Bareskrim Polri untuk mengeluarkan saudara Gus Nur dari rutan karena masa pemidanaan sudah habis,” kata Ramadhan.

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur merupakan terdakwa kasus ujaran kebencian menjalani sidang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gus Nur dipersangkakan karena menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Ia ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10) dini hari. Dari kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.

Sejak Ahad (25/10), tersangka Gus Nur telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari berikutnya.

Gus Nur mulanya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu Bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tanggal 21 Oktober 2020.

Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Gus Nur didakwa dengan sengaja menyebarkan informasi bermuatan SARA yang dapat menimbulkan kebencian. Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2021 memvonis Gus Nur pidana kurungan selama 10 bulan dan denda Rp50 juta.

Pewarta: Antara
Editor: Albet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *