BATAM – Sebanyak 10 ekor sapi ilegal dilaporkan masuk ke Batam. Sapi-sapi itu diduga masuk dari jembatan IV Barelang.
“Tim kita masih di lapangan, untuk mengecek keberadaan 10 sapi tersebut,” kata Mardanis, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Batam, Selasa (30/05).
Mardanis mengatakan, saat ini tim dari Satgas Penanganan PMK tengah mendatangi lokasi keberadaan sapi di Sei Temiang, Sekupang, Batam.
Padahal, lanjut Mardanis, jembatan IV tidak termasuk dalam pos untuk bongkar muat hewan kurban seperti sapi.
Berdasarkan penuturan informasi dari Karantina, hanya ada dua pos untuk bongkar muat hewan kurban di Batam yakni Pelabuhan Telaga Punggur, dan Pelabuhan Batu Ampar.
Menurutnya temuan ini cukup membahayakan, sebab penyakit mulut dan kuku (PMK) belum sepenuhnya hilang dan sedang dalam masa pemulihan.
Mardanis menduga, sapi tak bersurat resmi ini berasal dari Jambi. Para pengirim tidak ingin repot untuk menambah biaya pengujian lab serta surat lainnya untuk masuk ke Batam.
Untuk itu, ia mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, karantina untuk mengurus dokumen pemulangan sapi ke daerah asalnya.
“Bagian kami adalah ketika sapi sudah ada di dalam atau masuk ke Batam. Sedangkan proses sapi bisa masuk itu di Karantina,” ujarnya.
Dalam hal pengiriman sapi ke Batam, Mardanis mengungkapkan, pihak DKPP yang bertugas memberikan rekomendasi untuk mendatangkan hewan ke Batam.
Izin rekomendasi tersebut bisa dikeluarkan dengan beberapa persyaratan termasuk kelengkapan uji lab.
Setelah itu, izin rekomendasi dikeluarkan. Begitu juga dengan provinsi.
“Lab itu kan banyak, dan ada biayanya. Karena mereka tak mau repot dan berbayar. Jadi sapi ini dikirim, dan masuk Batam secara ilegal,” jelas Mardanis.
“Kalau dari kami sudah pasti dipulangkan. Namun itu tergantung karantina juga. Sebab mereka sangat paham untuk lalu lintas hewan. Ini sudah jelas melanggar aturan, dan banyak yang dilanggar, dan sudah bisa diperkarakan. Apalagi sekarang masih dalam pemilihan PMK,” tambahnya.
Pengiriman sapi ilegal itu direspon oleh Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kota Batam, Gunawan Satary.
Hunawan khawatir, sapi itu masuk dari zona merah PMK dan dapat membahayakan konsumen. Terutama saat ini, permintaan hewan melonjak, karena ada momen hari raya kurban.
“Mereka mengkonsumsi sapi yang diragukan keamanan, dan kesehatannya. Masuk lewat jalur ilegal, dan tidak ada uji klinis kesehatan hewan,” katanya.
Menurutnya, pengiriman tersebut sangat merugikan, dan tidak menghargai pelaku usaha hewan ternak sapi.
“Jadi momen Iduladha ini dimanfaatkan mereka untuk mengambil keuntungan. Padahal kami yang selama ini ikut prosedur. Jadi tolong tindak tegas pelaku yang terlibat dalam ilegal ini,” ungkapnya.
Ia berharap, Satgas Penangan PMK dapat menindak tegas pelaku pengiriman itu dan memperketat pengawasan agar tak terulang lagi.
“Masyarakat kan tidak bisa mengawasi. Jadi kami sangat berharap Satgas PMK mengawasi hal ini lebih baik lagi. Karena masuknya sapi ilegal sangat mengancam,” tutur Gunawan.
g
BATAM – Sebanyak 10 ekor sapi ilegal masuk ke Kota Batam. Sapi-sapi itu diduga masuk dari jembatan IV Barelang.
“Tim kita masih di lapangan, untuk mengecek keberadaan 10 sapi tersebut,” kata Mardanis, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Batam, Selasa (30/05).
Mardanis mengatakan, saat ini tim dari Satgas Penanganan PMK tengah mendatangi lokasi keberadaan sapi di Sei Temiang, Sekupang, Batam.
Padahal, lanjut Mardanis, jembatan IV tidak termasuk dalam pos untuk bongkar muat hewan kurban seperti sapi.
Berdasarkan penuturan informasi dari Karantina, hanya ada dua pos untuk bongkar muat hewan kurban di Batam yakni Pelabuhan Telaga Punggur, dan Pelabuhan Batu Ampar.
Menurutnya temuan ini cukup membahayakan, sebab penyakit mulut dan kuku (PMK) belum sepenuhnya hilang dan sedang dalam masa pemulihan.
Mardanis menduga, sapi tak bersurat resmi ini berasal dari Jambi. Para pengirim tidak ingin repot untuk menambah biaya pengujian lab serta surat lainnya untuk masuk ke Batam.
Untuk itu, ia mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, karantina untuk mengurus dokumen pemulangan sapi ke daerah asalnya.
“Bagian kami adalah ketika sapi sudah ada di dalam atau masuk ke Batam. Sedangkan proses sapi bisa masuk itu di Karantina,” ujarnya.
Dalam hal pengiriman sapi ke Batam, Mardanis mengungkapkan, pihak DKPP yang bertugas memberikan rekomendasi untuk mendatangkan hewan ke Batam.
Izin rekomendasi tersebut bisa dikeluarkan dengan beberapa persyaratan termasuk kelengkapan uji lab.
Setelah itu, izin rekomendasi dikeluarkan. Begitu juga dengan provinsi.
“Lab itu kan banyak, dan ada biayanya. Karena mereka tak mau repot dan berbayar. Jadi sapi ini dikirim, dan masuk Batam secara ilegal,” jelas Mardanis.
“Kalau dari kami sudah pasti dipulangkan. Namun itu tergantung karantina juga. Sebab mereka sangat paham untuk lalu lintas hewan. Ini sudah jelas melanggar aturan, dan banyak yang dilanggar, dan sudah bisa diperkarakan. Apalagi sekarang masih dalam pemilihan PMK,” tambahnya.
Pengiriman sapi ilegal itu direspon oleh Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kota Batam, Gunawan Satary.
Hunawan khawatir, sapi itu masuk dari zona merah PMK dan dapat membahayakan konsumen. Terutama saat ini, permintaan hewan melonjak, karena ada momen hari raya kurban.
“Mereka mengkonsumsi sapi yang diragukan keamanan, dan kesehatannya. Masuk lewat jalur ilegal, dan tidak ada uji klinis kesehatan hewan,” katanya.
Menurutnya, pengiriman tersebut sangat merugikan, dan tidak menghargai pelaku usaha hewan ternak sapi.
“Jadi momen Iduladha ini dimanfaatkan mereka untuk mengambil keuntungan. Padahal kami yang selama ini ikut prosedur. Jadi tolong tindak tegas pelaku yang terlibat dalam ilegal ini,” ungkapnya.
Ia berharap, Satgas Penangan PMK dapat menindak tegas pelaku pengiriman itu dan memperketat pengawasan agar tak terulang lagi.
“Masyarakat kan tidak bisa mengawasi. Jadi kami sangat berharap Satgas PMK mengawasi hal ini lebih baik lagi. Karena masuknya sapi ilegal sangat mengancam,” tutur Gunawan.