BINTAN – Sebanyak 10 unit sepeda motor terjaring dalam razia dan patroli melalui Kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar Polsek Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu 18 Januari 2025 malam.
Kapolsek Bintan Utara, Kompol Nurman mengatakan, 10 unit sepeda motor yang diamankan lantaran pengendara tidak membawa dokumen seperti SIM dan STNK.
Bahkan, kata Nurman, pengendara tidak menggunakan helm saat berkendara, dan menggunakan knalpot brong.
Nurman menambahkan, penggunaan knalpot brong sangat meresahkan dan mengganggu ketenangan masyarakat, kerena suara dari knalpot brong sangat berisik.
“Ada 8 unit motor pakai knalpot brong, dan 2 motor lagi pengendaranya tidak memiliki SIM dan STNK. Semua yang diamankan anak remaja usia sekolah,” ucap Kompol Nurman menerangkan.
Setelah diamankan, lanjut Nurman, pihaknya melakukan pembinaan terhadap remaja tersebut, supaya mengetahui penggunaan knalpot brong dilarang dan memanggil orang tuanya.
Nurman juga mengimbau, agar orang tua harus memantau aktivitas anaknya di luar rumah, sekaligus memberikan pemahaman tentang keselamatan berkendara, dan sebagainya.
Saat itu juga, Nurman melanjutkan, pemilik kendaraan menggantikan knalpot brong dengan standarnya di Kantor Polsek Bintan Utara.
Jika tidak diganti kenalpot standar dan melengkapi surat-surat kendaraannya, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan.
“Kita tidak memberikan tilang, jika knalpot brong diganti ke standar dan sebagainya. Tapi, kita hanya minta orang tua membuat surat pernyataan terhadap anaknya, agar tidak mengulangi lagi hal serupa ini,” tutur Nurman menegaskan.
Untuk mengantisipasi kenakalan remaja, diharapkan Nurman, peran orang tua sangat penting untuk mengawasi aktivitas anaknya di luar lingkungan sekolah sehari-hari.