11 Unit Mobil Mewah Sitaan Kasus Korupsi PT ASABRI Terjual saat Dilelang

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Foto: Dok Ulasan.co)

Jakarta – Sebanyak 11 unit mobil barang bukti sitaan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam Pengelolaan Keuangan Dan Dana Investasi oleh PT ASABRI laku saat dilelang. Dari 11 mobil mewah itu total hasil penjualannya Rp17.232.600.000.

Pelalangan mobil mewah itu dilaksanakan melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV.

Proses lelang yang merupakan tindak lanjut Nota Dinas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-101/F.2/Fd.2 /04/2021 tanggal 7 April 2021 perihal Bantuan Pelelangan Aset Dalam Tahap Penyidikan,  dilaksanakan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, bahwa dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI  pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 atas nama Tersangka JS, SW, IWS dan HH.

“Telah dilakukan tindakan penyitaan/penitipan benda sitaan berupa kendaraan baik mobil-mobil maupun bus yang memiliki nilai ekonomis tinggi namun untuk mencegah dari kerusakan memerlukan biaya penyimpanan tinggi yang tentunya membebani anggaran Kejaksaan,” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/06).

Ia menuturkan, penyimpanan benda sitaan yang mempunyai sifat cepat rusak akan mengakibatkan menurunnya nilai ekonomis dari benda sitaan tersebut sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

“Karena pada saat dilakukan pelelangan nilai barang tersebut menjadi sangat rendah atau bahkan tidak mempunyai nilai ekonomis lagi, sehingga dipandang perlu untuk dilakukan penyelesaian secara cepat,” ujarnya.

Leonard menjelaskan, pelelangan benda sitaan yang mempunyai sifat cepat rusak dan memerlukan biaya penyimpanan yang tinggi dilakukan melalui Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pasal 45 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Bahwa terhadap benda sitaan berupa 16 mobil telah dilaksanakan lelangnya pada Selasa tanggal 15 Juni 2021 di KPKNL Jakarta IV melalui e-Auction open bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id.
Penawaran dimulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 11.00 Waktu Server Aplikasi Lelang Internet (sesuai WIB).

Adapun mobil yang laku pada lelang itu, sebagai berikut;
1. Rolls Royce B 7 EIR limit Rp2.756.600.000 laku Rp4.251.600.000

2. Nissan B 1940 SAJ limit Rp121.200.000 laku Rp152.200.000

3.Ferrari B 15 TRM limit Rp6.088.600.000 laku Rp6.378.600.000

4. LAND ROVER B 611 FN limit Rp1.443.000.000 laku Rp1.449.000.000

5. LAND ROVER B 2881 PBO limit Rp1.443.000.000 laku Rp1.453.000.000

6. CRV B 225 MLK limit  Rp365.000.000 laku Rp367.000.000

7. HRV B 209 EAN limit Rp278.000.000 laku Rp278.000.000

8. Vellfire B 119 ASR limit Rp601.000.000 laku Rp649.000.000

9. Alphard B 3 RUT limit Rp823.000.000 laku Rp850.000.000

10. Alphard D 1172 BES limit
Rp590.000.000 laku Rp635.000.000

11. Lexus B 16 SLR limit Rp767.200.000 laku Rp769.200.000

Sementara lima unit mobil yang belum laku, sebagai berikut;
1.Mercedes Benz B 296 KE dengan limit Rp3.054.400.000 Tidak Ada Peminat

2. LAND ROVER B 2728 STN limit Rp 1.456.000.000 Tidak Ada Peminat

3. Camry B 206 BSA limit Rp534.000.000 Tidak Ada Peminat

4. Venturer B 2984 PFE limit Rp330.000.000 Tidak Ada Peminat

5. Outlander B 723 RIF limit Rp240.000.000 Tidak Ada Peminat

Selanjutnya hasil bersih lelang seluruhnya akan disetorkan ke rekening penampungan pada JAM Pidsus untuk dapat digunakan sebagai barang bukti pengganti dalam proses penyelesaian lebih lanjut perkara pada tersangka. Sementara terhadap lima mobil yang tidak laku akan dilakukan lelang ulang pada tanggal 01 Juli 2021. (*)

Pewarta : MD Yasir
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab