11 Warga Binaan Rutan Karimun Terima Remisi Natal

Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Yogi Suhara saat menyerahkan dokumen remisi, Ahad (25/12). (Foto:Istimewa)

KARIMUN – Sebanyak 11 orang warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) menerima remisi khusus Natal tahun 2022.

Seperti namanya, remisi khusus hari besar keagamaan Natal ini diterima oleh warga binaan beragama kristen. Penyerahan remisi dilakukan di Rutan Karimun tepat di hari Natal tahun 2022, Minggu (25/12).

“Ada 11 warga binaan kita yang menerima remisi dari Kemenkumham pada Natal tahun ini,” kata Kepala Rutan (Karutan) Karimun, Yogi Suhara, Senin (26/12).

Yogi menyampaikan, sebelumnya Rutan Karimun mengusulkan 12 nama warga binaan. Namun satu orang diantaranya telah bebas, karena mendapatkan program asimilawi rumah sebelum SK Remisi Natal terbit.

Sementara, para warga binaan yang menerima remisi dihukum karena kasus narkotika, perlindungan anak dan pencurian.

Untuk jumlah remisinya, dua warga binaan menerima remisi selama 15 hari dan 9 orang lainnya selama 1 bulan.

Disampaikan Yogi, remisi khusus diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Contohnya, telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

Selain itu, kata dia, pemberian remisi khusus juga merupakan hak bagi warga binaan sebagai warga negara.

“Remisi yang diberikan juga sebagai bentuk apresiasi yang diberikan oleh negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, dan meningkatkan kualitas di selama berada di rutan,” jelasnya.

Baca juga: Banjir Rob Rendam Sejumlah Wilayah di Karimun