Hukum  

Penyidik Serahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Dugaan Korupsi PT ASABRI ke JPU

Jaksa Penyidik Kejagung Periksa Tiga Orang Terkait Tipikor BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak

Ulasan.co – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung O telah menyerahkan sembilan berkas perkara tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Penyidik menyerahkan berkasnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan pada JAM Pidsus, Jumat (30/4/2021).

Berkas perkara milik sembilan tersangka, yaitu:
1. ARD selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016
2. SW selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020
3. BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014;
4. HS selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019;
5. IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017;
6. LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan;
7. BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional;
8. HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra;
9. JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.

Di dalam berkas perkara tersebut, pasal sangkaan yang diterapkan terhadap para Tersangka yakni primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dan, subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Jaksa Peneliti (Jaksa P.16) akan meneliti kelengkapan sembilan berkas perkara tersebut baik mengenai kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil dalam jangka waktu 14 hari,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya diterima, Minggu (2/5/2021).

Baca juga : Banyak Pelaku Usaha Di Batam Mengabaikan Protokol Kesehatan

Penelitian berkas perkara tahap pertama difokuskan pada kelengkapan syarat formal dan kelengkapan syarat materiil dari Berkas Perkara dimaksud.

“Dalam hal Jaksa Peneliti/Penuntut Umum berpendapat hasil penyidikan masih kurang lengkap, jaksa peneliti akan mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk untuk dilengkapi,” ujarnya.

Penyerahan tahap pertama berkas perkara atas nama sembilan tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman, mengenakan masker dan menggunakan hand sanitizer. (m bunga ashab)