Hukum  

Ditetapkan Tersangka, Nguan Seng Praperadilkan Polres Tanjungpinang dalam Kasus Jual Beli Tanah

Ditetapkan Tersangka, Nguan Seng Praperadilkan Polres Tanjungpinang dalam Kasus Jual Beli Tanah
Sidang praperadilan Nguan Seng alias Hengky di Pengadilan Negeri Tanjungpinang (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Tanjungpinang, Ulasan.co – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungpinang M Sacral Ritonga menggelar sidang praperadilkan yang diajukan pemohon Nguan Seng alias Hengky (82), Selasa (4/5/2021).

Pemohon didampangi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara dan Adreanus Agal mem praperadilkan Polres Tanjungpinang terkait penetapan tersangka kepada Nguan Seng dalam kasus tanah.

Dalam sidang itu Polres Tanjungpinang selaku termohon dihadiri Harlinton dan Jeriko selaku kuasa hukum.

Sebelum pada agenda pemeriksaan saksi, Hakim meminta kepada pemohon dan termohon untuk menyerahkan bukti-bukti yang diajukan dan diperiksa masing-masing.

Setelah itu kuasa hukum pemohon menghadirkan dua saksi, yakni Li Cen Chua dan Fendi. Kedua saksi ini diperiksa terkait pengetahuannya jual beli tanah antara Nguan Seng dengan Lauren M Takke (pelapor).

Saat dicecar Hakim, Li Cen Chua menerangkan bagaimana pelapor bertemu dengan Nguan Seng. “Saya yang mengenalkan, masalah tanah di Galang Batang dengan luas 3 hektar (Ha),” kata dia.

Li Cen Chua menghubungi Lauren M Takke untuk berjumpa dengan Nguan Seng. Kemudian, setelah itu antara Nguan Seng dan Lauren pergi ke notaris.

“Saya hanya bawa ngomong di Potong Lembu, mereka bicara, besoknya ke notaris jual beli tanah,” katanya.

Sedangkan Fendi menjelaskan terkait kepemilikan tanah 3 Ha dan 6 Ha milik Nguan Seng.

“Saya tahu lahannya tahun 2017, tanahnya milik Nguan Seng seluas 9 Ha. Bermasalah jual beli dengan Lauren, tapi tidak tahu apa masalahnya,” kata Fendi.

Fendi mengaku mengenal Nguan Seng sekitar lima tahun lalu. “Teman saja, Nguan Seng bekerja di penambang pasir,” katanya.

Setelah mendengar keterangan saksi, baik pemohon maupun termohon akan mengajukan saksi masing-masing. Kuasa hukum pemohon akan menghadirkan dua ahli, sementara termohon akan menghadirkan saksi-saksi.

Sebagaimana dilaporkan, dalam gugatannya pemohon didampangi kuasa hukumnya Law Office Herdika Sukma Negara & Partners mengajukan permohonan Praperadilkan mengenai tidak sahnya penetapan tersangka terhadap diri pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/15.a/II/2021/Reskrim tertanggal 20 Februari 2021 dan Surat Kepolisian Resort Tanjung Pinang Nomor B/15.b/II/RES.1.11/2021/Reskrim pada tanggal 20 Februari 2021 Perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka.

Pemohon mempraperadilkan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau cq Kepala Kepolisian Resort Tanjung Pinang cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Tanjungpinang yang disebut sebagai termohon.

Diketahui bahwa Nguan Seng mengajukan praperadilan
setelah dilaporkan Laurence M. Takke terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penggelapan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana berdasarkan Laporan Polisi Polres Tanjung Pinang Nomor B/129/VIII/2019/KEPRI/SPK-Res Tpi. Laporan itu terkait proses jual beli bidang tanah milik pemohon yang terletak di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan dengan total seluas sembilan hektar (9 ha).

Proses jual beli atas bidang tanah tersebut disepakati untuk dibagi menjadi dua, yaitu pertama kali proses jual beli tanah seluas 3 Ha dan yang kedua adalah proses kedau 6 Ha. Pada proses jual beli pertama antara pemohon dengan Laurence M. Takke atas tanah seluas 3 Ha telah dilakukan secara sah dengan dibuktikan adanya Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor 23 dan Akta Pengoperan Dan Pelepasan Hak Nomor 24 tertanggal 29 Mei 2019 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris Kota Tanjungpinang Robbi Purba dan juga telah dilakukan pemeriksaan bahwa bidang tanah tersebut telah terdaftar (teregister) dan tercatat. Telah adanya pembayaran uang pembelian sebesar Rp 6.700.000.000 secara sukarela dan sah oleh Laurence M. Takke kepada pemohon

Bahwa selanjutnya, dalam proses jual beli yang kedua untuk bidang tanah milik pemohon seluas 6 Ha, maka telah dibuat Legalisasi Kesepakatan Bersama antara pemohon dengan Laurence M. Takke Nomor 08/Leg/Not.RP/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Laurence M. Takke sebagai Pihak Kedua/Pihak Pembeli sepakat dan sudah mengetahui bahwa surat atas bidang tanah tersebut masih dalam proses penyelesaian masalah. Pemohon berjanji akan menyelesaikan masalah surat tanah tersebut dengan tepat waktu (vide Pasal 2 Kesepakatan Bersama Nomor 08/Leg/Not.RP/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019). (m bunga ashab)