12 Parpol di Bintan Sepakat Turunkan APK-nya Masing-Masing

KPU Kabupaten Bintan gelar rapat koordinasi penertiban APK peserta Pemilu di Hotel Aston Tanjungpinang, Kepri. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Sebanyak 12 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menyepakati untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri, 10 Sabtu Februari 2024 pukul 23.59 WIB.

Kesepakatan itu akan tertuang di dalam surat kesepakatan bersama antara 12 parpol dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan.

Hal itu berdasarkan hasil dari rapat koordinasi penertiban APK serta sosalisasi PKPU Nomor 25 tahun 2023 dan Keputusan Nomor 66 tahun 2024 di Hotel Aston Tanjungpinang, Kamis 8 Februari 2024.

Kepala Polres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Bintan menghadiri kegiatan rapat koordinasi tersebut.

Seluruh parpol yang sudah sepakati menurunkan APK secara mandiri tersebut, Partai Golkar, Demokrat, Hanura, PAN, PKS, Gelora, Ummat, PKB, PBB, PDI-P, Partai Perindo, dan PSI.

Trijono, perwakilan dari PDI-P yang sudah sepakati untuk menurunkan hingga tertibkan APK dengan cara mandiri pada Sabtu 10 Februari 2024 pukul 23.59WIB.

“Kita sepakat, peserta Pemilu untuk menertibkan APK secara mandiri. Kalau tidak, pemerintah yang menertibkan APK itu,” sebut Trijono saat rapat koordinasi.

Jika tidak diturunkan oleh parpol pada Sabtu 10 Februari 2024 pukul 23.59WIB, sambung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Bintan, Helianto, maka KPU Kabupaten Bintan bersama Bawaslu Kabupaten Bintan yang menertibkan hingga menurunkan APK milik peserta Pemilu, Ahad 11 Februari 2024.

Penurunan atau penertiban APK akan melibatkan instansi lainnya, yang terdiri dari pihak kepolisian (Polres Bintan), Satpol PP Kabupaten Bintan, dan Disperkim Kabupaten Bintan.

Memang, lanjut Helianto, di PKU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu Pasal pada Pasal 36 Ayat 7 menyebutkan, alat peraga kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh peserta Pemilu paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.

Lalu, Ayat 8, peserta Pemilu melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Ayat 7 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Karena hal ini, sudah kita sepakati bersama melalui rakor tadi. Kita sepakat bersama bahwa Parpol akan tertibkan secara mandiri mulai tanggal 10 Februari 2024, jam 23.59WIB,” sebut dia.