12 Tahun Buronan, Terpidana Ini Akhirnya Ditangkap Kejari Garut

12 Tahun Buronan, Terpidana Ini Akhirnya Ditangkap Kejari Garut
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Dewi Susanti menunjukkan tersangka kasus korupsi yang menjadi buronan selama 12 tahun. (ANTARA/HO-Kejari Garut)

Garut – Setelah 12 tahun jadi buronan, terpidana Tohidi akhrinya ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut. Terpidana ini ditangkap di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kejari Garut menangkap koruptor ini terkait kasus penyelewengan anggaran pembangunan tempat pelelangan ikan di Cilauteureun, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“DPO (daftar Pencarian orang) ini 12 tahun, lama juga, sekitar 12 tahun,” kata Kepala Kejari Garut Neva Dewi Susanti di Garut, Jumat (17/09).

Ia menuturkan buronan kasus korupsi bernama Tohidi itu ditangkap oleh tim Tangkap Buron Kejari Garut di Kabupaten Subang. Setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kejari Subang hingga akhirnya dibawa ke Garut, Kamis (16/9) malam untuk menjalani hukuman.

BACA JUGA: Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan Terpindana Korupsi di Bandung

Terpidana Tohidi itu, kata dia, merupakan buronan yang sudah 12 tahun menghilang sejak divonis
bersalah oleh majelis hakim tahun 2009 terkait kasus tindak pidana korupsi pengembangan Tempat Pelelangan Ikan Cilauteureun tahun anggaran 2005.

Program pembangunan dari Pemerintah Provinsi Jabar itu, kata dia, pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan akibatnya ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp599 juta dari total anggaran Rp1,1 miliar lebih.

“Total kerugian negara hampir Rp600 juta, Rp599 juta,” kata Neva.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *