12 Warga Binaan Rutan Karimun Diusulkan Dapat Remisi Natal

Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun, jalan Permasyarakatan, Kelurahan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun. (Foto:Elhadif Putra/Ulasan.co)

KARIMUN – Sebanyak 12 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Natal tahun 2022.

Nama-nama 12 orang warga binaan yang beragama Kristen tersebut, telah diusulkan pihak Rutan Karimun ke Kementerian Hukum dan HAM.

“Ada 12 orang warga binaan yang diusulkan menjelang perayaan Natal tahun ini. Mereka telah memenuhi syarat untuk diberikan remisi khusus Natal,” kata Kepala Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Yogi Sugara, Rabu (14/12).

Para warga binaan, lanjut Yogi, harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum namanya diusulkan. Setidaknya mereka telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan.,

Selain itu, tidak terdaftar pada register F serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

Sementara, besaran remisi yang akan diterima berbeda-beda yaitu antara lain 15 hari hingga 1 bulan.

Yogi menjelaskan, jika keseluruhan usulan diterima maka sebanyak sembilan orang akan mendapatkan potongan masa tahanan selama 1 bulan dan tiga lainnya selama 15 hari.

Baca juga: Rutan Karimun Usulkan Tambah Ruang Tahanan karena Over Kapasitas

“Untuk kasusnya, 5 narkotika, 4 pencurian dan 3 kasus perlindungan anak,” tambah Yogi.

Yogi mengharapkan, dengan adanya remisi maka narapidana termotivasi menyadarkan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.

“Remisi sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan. Tapi tentunya, semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” sebut dia.

Seperti diketahui, remisi khusus hari besar keagamaan merupakan pemotongan masa tahanan yang diberikan kepada narapidana atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Hal itu dikarenakan adanya hari besar keagamaan, yang dianut oleh warga binaan atau anak yang berkonflik dengan hukum tersebut.

Remisi yang menyangkut hari besar keagamaan, hanya diberikan satu kali dalam setahun bagi setiap agama.

Baca juga: Dandim 0317/TBK Berikan Wasbang saat Diklat Banser Karimun