127 Kg Daging dan Sayur Mayur di Karimun di Musnahkan

Kantor Karatina Kelas IIB Tanjungbalai Karimun menunjukkan barang komoditi siap dimusnahkan, Rabu (26/10), (F:Elhadif)

KARIMUN – Kantor Karatina Kelas IIB Tanjungbalai, Karimun memusnahkan 127.7 Kg daging dan komoditas sayur-mayur yang terdampak hama penyakit hewan karantina, Rabu (26/10).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator.

Kepala Stasiun Kariana Kelas II Karimun Nuraini Siregar menjelaskan pemusnahan daging dan sayur-mayur ini berasal dari luar negeri yang dianggap berbahaya jika beredar ke masyarakat.

“Barang yang kita musnahkan ini merupakakan barang bawaan penumpang dari Malaysia dan Singapura, dalam tiga bulan terakhir,” kata Nuraini usai pemusnahan.

Barang-barang tersebut ditindak karena tidak mempunyai izin atau surat Karantina dari daerah asalnya. Pemusnahan dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyebaran yang tidak diinginkan dari OPTK dan HPHK. Selain itu penindakan rutin dilaksanakan untuk mencegah tindak penyelundupan ke Kabupaten Karimun.