13 Kapal Diduga Selundupkan Limbah ke Kepri, MAKI: Kami Segera Laporkan

MAKI
Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat ditemui di Tanjungpinang, Kepri (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

 

TANJUNGPINANG – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menemukan adanya 13 kapal melakukan dugaan penyelundupan limbah ke Kepulauan Riua (Kepri) dari negara tetangga.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga penyelundupan barang limbah dari negera tetangga ke Kepri menyalahi aturan. Sebab, ketika memasuki pelabuhan di Kepri, ditemukan kapal-kapal tersebut tidak memenuhi syarat berlayar. Bahkan dari sampling barang yang diangkut diduga limbah beracun, bukan sebagaimana diloporkan mengangkut minyak bakar (feul oil).

“Saya akan melaporkan itu kepada penyidik KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk disidik dugaan mengimpor limbah tanpa izin dan itu pasti membahayakan, diduga limbah-lambah tadi ditimbun di bekas tambang di Kepri, nah ini kan membahayakan,” kata Boyamin kepada ulasan.co, Rabu (03/08).

Kemudian berkaitan jika sesuai barang yang diangkut, negaranya mestinya mendapat Rp1 miliar per kapal untuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP), tapi kenyataannya diduga hanya diberikan sanksi denda administrasi. Terhadap ini dugaan perusahaan atau impornya berasal dari jalur yang tidak perlu dicek atau jalur hijau.

“Saya akan minta instansi berwenang untu mencabut fasilitas istilahnya jalur hijau atau tidak perlu dicek barangnya,” kata dia.

Baca juga: MAKI Apresiasi Kajati Kepri Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas DPRD Natuna

Selain itu, Boyamin meminta kepada Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan berlayar tanpa izin lengkap karena melakukan pelayaran secara ilegal.

Menurutnya, banyak hal mestinya dilakukan penindakan hukum mulai dari pelayaran ilegal, dugaan limbah beracun, hilangnya pendapatan negara.

“Kami segera turun ke Kepri untuk melaporkannya dan di Jakarta juga dilaporkan ke KLHK,” pungkasnya. (*)