GARUT – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa keluarga dari 13 orang korban ledakan amunisi di Garut akan mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa uang santunan sebesar Rp50 juta per kepala keluarga.
Selain itu, Gubernur Dedi juga memastikan pemerintah menanggung biaya pendidikan anak-anak dari korban ledakan amunisi tersebut. Biaya pendidikan yang ditanggung pemerintah bukan hanya dari TK-SMA, melainkan hingga perguruan tinggi.
“Kami sudah minta Bupati Garut untuk mendata jumlah anggota keluarga korban yang akan menerima bantuan tersebut,” kata Gubernur Dedi kepada keluarga korban di RSUD Pameungpeuk, Rabu 14 Mei 2025.
Salah satu anggota keluarga korban, Farid mengucapkan terima kasih atas kepedulian dari pemerintah terhadap keluarga korban ledakan amunisi di Cibalong, Garut.
Sebelumnya, terjadi ledakan amunisi di lokasi pemusnahan kawasan pantai Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Garut, Senin 12 Mei 2025 menyebabkan 13 orang meninggal dunia terdiri dari empat anggota TNI, dan sembilan warga sipil.
Lantas, berapa besar santunan yang diberikan bagi anggota TNI AD yang meninggal dunia akibat ledakan amunisi di Garut saat menjalankan tugas?
Sebagaimana diketahui, santunan bagi prajurit TNI dan Polri ditangani oleh PT ASABRI (Persero). BUMN ini memiliki program jaminan kecelakaan kerja (JKK).
Ada dua jenis kecelakaan kerja yang diatur yang berkaitan dengan risiko kematian atau meninggal dunia. JKK adalah program perlindungan bagi peserta ASABRI dari risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas.
Mengutip keterangan resmi, program ini mencakup perawatan dan santunan, termasuk Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) yang terbagi menjadi SRKK-Gugur dan SRKK-Tewas.
Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 102 Tahun 2015 yang telah diperbarui dengan PP Nomor 54 Tahun 2020.
• SRKK-Gugur diberikan kepada ahli waris peserta ASABRI yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat menjalankan tugas operasi militer atau kepolisian. Besaran santunan yang diberikan mencapai Rp450 juta.
• SRKK-Tewas diberikan bagi ahli waris peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang berhubungan langsung dengan dinas. Santunan yang diberikan mencapai Rp350 juta.
Baca juga: Ledakan Kapal di Tambelan, Seorang Nelayan Alami Luka Bakar Serius
Selain santunan, ASABRI juga menyediakan Nilai Tunai Tabungan Asuransi (NTTA) dan beasiswa bagi dua anak peserta SRKK-Gugur atau SRKK-Tewas yang masih bersekolah. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News