14 Pasangan Ajukan Dispensasi Nikah di Tanjungpinang, Ada yang Hamil Duluan

Pengadilan Agama Tanjungpinang
Kantor Pengadilan Agama Tanjungpinang. (Foto: Ardiansyah)

TANJUNGPINANG – Fenomena pernikahan dini masih marak terjadi di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Terbukti sepanjang periode Januari hingga Mei 2025, sebanyak 14 pasangan anak di bawah umur tercatat mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Kelas I Tanjungpinang.

Humas Pengadilan Agama, Mukhsin, mengungkapkan sebagian besar pengajuan tersebut dipicu oleh kasus kehamilan di luar nikah.

“Ada 14 pasangan yang ajukan dispensasi, sebagian besar karena permintaan orang tua,” ujar Mukhsin, Senin 16 Juni 2025.

Dari jumlah itu, sekitar 50 persen pasangan diketahui telah hamil sebelum menikah, sementara sisanya didorong oleh kekhawatiran orang tua akan pergaulan bebas.

“Orang tua khawatir anaknya terjerumus zina, jadi memilih untuk segera menikahkan mereka,” ujarnya.

Mukhsin mengaku prihatin karena mayoritas pemohon dispensasi berada pada rentang usia 15 hingga 18 tahun, usia yang dianggap belum matang secara mental maupun emosional untuk membina rumah tangga.

“Ini memprihatinkan. Banyak anak di usia dini yang terpapar tontonan dewasa, sehingga mendorong mereka ke arah hubungan yang belum saatnya,” ungkapnya.

Baca juga: Judi Online Picu Perceraian di Tanjungpinang, 300 Pasutri Ajukan Cerai

Ia pun berharap ada peran aktif dari seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan edukasi dan pengawasan terhadap anak-anak, guna menekan angka pernikahan dini di Tanjungpinang. (*)

 

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News