14 Wanita Pemandu Karaoke Terjaring Razia di Pasaman Barat

14 Wanita Pemandu Karaoke Terjaring Razia di Pasaman Barat
Sebanyak 14 wanita pemandu karaoke di Kabupaten Pasaman Barat diamankan Satuan Polisi Pamong Praja, Senin (23/5) malam.

SIMPANG EMPAT – Seabanyak 14 orang wanita terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja  (Satpol PP) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Belasan perempuan itu bekerja sebagai pemandu karaoke di tiga kafe.

Ke-14 wanita yang diamankan itu adalah AT (20), NSM (37), MD (38), PC (40), LRA (27), AM (40), YA (27), RRN (32), DA (24), ZT (41), SH (22), TO (22), dan PR (21).

Wanita pemandu karaoke ini terjaring razia dari tiga lokasi yaitu Kafe Banana di dekat Pasar Simpang Empat, Kafe Balihai di Ujung Tanah, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, dan Kafe Ijup di Jorong Simpang Tiga Alin, Kecamatan Gunung Tuleh.

“Kita kembali melakukan razia pada Senin (23/05) malam dan mengamankan 14 wanita pemandu karaoke,” kata Kepala Kepala Satpol PP Pasaman Barat Hendri Wijaya melalui Sekretaris Handoko di Simpang Empat, Selasa.

Saat ini, pihaknya sedang memeriksa dan meminta keterangan 14 wanita itu di Kantor Satpol PP Pasaman Barat.

Terhadap ke-14 wanita itu, nantinya mereka diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi pekerjaan itu dan bersedia pulang ke daerahnya masing-masing. Kepada para pemilik tempat hiburan diimbau tidak lagi mempekerjakan wanita di tempat hiburan malam.

Baca juga: Viral Remaja Batam Perang Sarung, Satpol PP akan Lakukan Pengawasan

Sebab, katanya, mereka melanggar peraturan daerah dan keberadaannya dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Selain itu, tempat karaoke dengan ruangan tertutup juga tidak dibenarkan, kecuali tempat karaoke di ruang terbuka.

“Walaupun namanya karaoke keluarga, apabila di ruangan tertutup, dicurigai terjadinya hal yang tidak sesuai norma dan etika,” sebutnya.

Ia mengimbau kepada seluruh tempat hiburan malam untuk tidak memperjualbelikan minuman keras. (*)