140 WNI Dideportasi dari Malaysia Lewat Tanjungpinang

140 WNI Dideportasi dari Malaysia Lewat Tanjungpinang
Para WNI saat tiba di Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Kepri (Foto: Ardiansyah Putra)

TANJUNGPINANG – Sebanyak 140 orang Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Malaysia lewat Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Ahad (17/04).

Neni salah seorang WNI yang ikut dipulangkan mengaku baru masuk ke negara Malaysia untuk bekerja. Wanita asal Banten ini mengaku ditahan 6 bulan di Malaysia, karena tidak memiliki surat dan izin yang jelas dari pihak penyalur.

“Saya ngga ada paspor dari perusahaan (penyalur) di Jakarta, izinnya di Jakarta, apa-apa di Jakarta, tapi saya aslinya Banten,” ucap Neni di Pelebuhan Sri Bintan Pura.

Meski sudah sempat ditipu dan menjadi pekerja tanpa identitas, Neni menyampaikan tetap akan mencari pekerjaan ke luar negeri. “Insya Allah tetap ke sana lagi. Saya sebelumnya sudah sempat ke Dubai juga,” ujarnya.

Sementara itu, warga lainnya, Mahar mengatakan, kapok pergi mencari pekerjaan di luar negeri dan tak akan mengulangi hal serupa. Ia mengaku, bertolak ke Malaysia melalui jalur laut yang terletak di Tanjunguban.

“Kapok saya. Tak mau lagi coba kerja lagi disana,” katanya.

Baca juga: 140 PMI dan WNI Korban Perdagangan Orang Dipulangkan Lewat Tanjungpinang

Sebelumnya, Petugas Keselamatan Berlayar, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang, Marta Wilaya membenarkan adanya pemulangan WNI dari Malaysia .

“Setelah mereka sampai, akan dicek kesehatannya terlebih dahulu,” katanya. (*)