150 Pekerja Migran Non-Prosedural Dipulangkan dari Malaysia Melalui Tanjungpinang

PMI Non-Prosedural
150 PMI Non-Prosedural saat tiba di RPTC Tanjungpinang. (Foto: ardiansyah)

TANJUNGPINANG – Sebanyak 150 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural dipulangkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa 28 Januari 2025.

Koordinator Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial RI di Tanjungpinang, Ani Sulistianingsih, menjelaskan bahwa para PMI tersebut dipulangkan dari Malaysia karena tidak memiliki dokumen identitas yang lengkap dan hanya menggunakan visa turis.

“Mereka ini tidak memiliki identitas, ada juga yang menggunakan visa melancong tetapi bekerja di sana,” ujar Ani.

Ia menambahkan, pemulangan ini menjadi yang pertama di tahun 2025. “Mayoritas berasal dari Aceh dan Medan. Ada juga beberapa dari Kepulauan Riau,” ungkapnya.

Baca juga: Kemenlu RI Duga 5 WNI Ditembak di Perairan Malaysia PMI Non Prosedural

Setibanya di RPTC Tanjungpinang, 150 PMI tersebut akan menjalani asesmen sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

“Jika hasil asesmen menunjukkan adanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), maka akan kami tindaklanjuti. Mereka kemungkinan berada di sini hingga Jumat,” kata Ani menutup. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

 

Close