Natuna – Sebanyak 16 narapidana dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang, Selasa (07/09).
Kepala Kejari Natuna Imam Sidabutar, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Rezi Dharmawan mengatakan, pemindahan 16 tahanan ke Rutan dan Lapas Tanjungpinang dengan menggunakan KMP Bahtera Nusantara 01.
“15 tahanan memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah), satu lagi masih dalam upaya banding, ” kata Rezi di Pelabuhan Tanjung Payung, Penagi, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.
Ia merincikan, narapidana yang dipindahkan, yakni kasus narkotika lima orang, kasus perikanan tujuh orang (penangkapan ikan menggunakan bom), kasus asusila satu orang, kasus pencurian satu orang, kasus penggelapan dua orang.
BACA JUGA: Kejari Natuna Terima Uang Denda Rp200 Juta dari Terpidana Mantan BupatiĀ
Rezi mengungkapkan, ke 15 tahanan dipindahkan ke lapas berbeda sesuai dengan kesalahan yang mereka lakukan.
“Empat di Lapas Narkotika Tanjungpinang, sembilan di Lapas Umum Tanjungpinang, dan satu di Lapas Perempuan,” kata Rezi.
Untuk proses pengiriman 16 tahanan tersebut di kawal ketat oleh kejaksaan dan Polres Natuna.
“Dari polisi 8 orang, kejaksaan tiga orang, ” tutupnya. (*)
Pewarta : Muhamad Nurman
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab