16 Narapidana Rutan Karimun Diusulkan Terima Remisi Khusus Natal 2025

Ilustrasi - Remisi Khusus Natal 2025. (Foto: dok/Istimewa)
Ilustrasi - Remisi Khusus Natal 2025. (Foto: dok/Istimewa)

KARIMUN – Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun secara resmi mengusulkan 16 narapidana untuk menerima Remisi Khusus Hari Besar Keagamaan Natal 2025.

Dengan demikian, proses evaluasi terhadap warga binaan pun berlangsung ketat dan terukur.

Kepala Rutan Karimun, Yoga Hadhi Wijaya, menegaskan bahwa remisi ini menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan para warga binaan dalam mengikuti seluruh program pembinaan.

Baca Juga: TPP ASN Karimun 2026 Dipastikan Turun, Ini Penyebabnya!

“Pemberian remisi merupakan hak bagi narapidana yang dinilai berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan,” ujar Yoga pada Kamis, 4 Desember 2025.

Selanjutnya, Yoga menjelaskan bahwa Rutan Karimun saat ini menghuni total 606 warga binaan. Terdiri dari 417 narapidana dan 188 tahanan. Dengan demikian, hanya sebagian kecil yang benar-benar layak diajukan menerima remisi.

Dari ratusan narapidana tersebut, hanya 16 orang yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi khusus Natal.

Selain itu, besaran remisi juga bervariasi sesuai masa pidana yang telah dijalani serta catatan pembinaan masing-masing.

Adapun rincian pengusulan remisi yaitu:

  • 3 narapidana diusulkan mendapat remisi 15 hari,
  • 10 narapidana diusulkan mendapat remisi 1 bulan,
  • 3 narapidana diusulkan mendapat remisi 1 bulan 15 hari.

Guna memastikan proses tetap adil, Yoga menegaskan bahwa seluruh tahapan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Pengusulan remisi dilakukan secara objektif dan melalui sistem verifikasi berlapis. Sehingga hanya narapidana yang benar-benar memenuhi ketentuan yang dapat diajukan,” tegasnya.

Lebih lanjut, pemberian remisi ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Dengan demikian, pembinaan yang diberikan pihak rutan dapat berjalan lebih efektif.

Baca Juga: Razia Tambang Pasir Ilegal di Bintan, Petugas Tak Temukan Satu Pun Penambang

“Harapannya, pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti pembinaan dengan lebih baik,” tutup Yoga.

Sebagai informasi, Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 akan diserahkan langsung pada 25 Desember 2025, bertepatan dengan perayaan Natal oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.*

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News