16 Warga Binaan Rutan Kelas II Karimun Dapat Remisi Natal 2024

Kepala Rutan Kelas II B Karimun, Arjiunna (kiri) saat menyerahkan dokumen pemberian remisi khusus Hari Natal 2024 kepada warga binaan yang berhak mendapatkan, Rabu 25 Desember 2024. (Foto:Elhadif Putra/Ulasan.co)

KARIMUN – Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan RI, mengabulkan remisi khusus Hari Natal 2024, kepada 16 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

Remisi khusus tersebut diserahkan usai pelaksanaan ibadah perayaan Natal 2024 di Rutan Karimun, Kelurahan Teluk Air, Kecamatan Karimun, Rabu 25 Desember 2024.

“Kita laksanakan pemberian remisi khusus Natal 2024 ini, sesuai dengan surat keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dan dilaksanakan di seluruh Lapas dan Rutan se Indonesia,” kata Kepala Rutan Kelas II B Karimun, Arjiunna.

Adapun besaran remisi yang diberikan kepada WBP berbeda-beda, yakni 15 hari, satu bulan dan satu bulan 15 hari.

“Warga binaan yang mendapat remisi 1 bulan ada 12 orang, remisi satu bulan 15 hari 3 orang, dan remisi 15 hari satu orang,” jelas Arjiunna.

Untuk perkaranya, lanjut dia, para penerima remisi adalah kasus narkoba 11 orang, dua kasus perlindungan anak, dan tiga lainnya kasus pencurian.

Penerima yang mendapatkan remisi hari besar natal adalah warga binaan yang beragama kristen.

Mereka telah memenuhi persyaratan administratif dan substansif, serta menunjukkan perilaku yang baik selama berada di Rutan Tanjungbalai Karimun.