DPK Batam Tunggu Formula Kemnaker untuk Penetapan UMK 2026

Ketua Apindo Batam, Rafky Rasyid.(Foto: Randi Rizky K)

BATAM – Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam saat ini masih menunggu kepastian terkait formula yang akan digunakan untuk menghitung dan menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid, menjelaskan bahwa pembahasan UMK baru dapat dilakukan setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan formula resmi.

“Lagi nunggu surat resmi dari Kemnaker. Kalau sudah ada DPK akan rapat untuk menetapkan besaran upah buruh di 2026 mendatang,” kata dia kepada ulasan.co Selasa 11 November 2025.

Terkait pembahasan Upah Minimum Sektoral (UMS) yang sempat disuarakan oleh kalangan buruh beberapa waktu lalu, Rafki menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dari pemerintah pusat. Ia menekankan bahwa UMS pada dasarnya merupakan hasil kesepakatan bersama.

“Kalau masing-masing pihak bertahan dengan ego masing-masing maka akan sulit untuk terwujud,” katanya menambahkan.

Menurut Rafki, hingga kini Kemnaker juga belum menerbitkan aturan pelaksana terkait UMS. Kondisi ini membuat proses perundingan di tingkat daerah menjadi tidak mudah jika hanya diserahkan kepada DPK.

“Ini berdasarkan pengalaman tahun lalu. Banyak yang menafsirkan sendiri sendiri mengenai sektor-sektor yang dibahas. Akibat tidak adanya Juklak dan Juknis dari Pemerintah Pusat,” jelas Rafki.

Ia menilai seharusnya Juklak dan Juknis UMS sudah diterbitkan tahun ini agar pembahasan di DPK Batam dapat berjalan lebih terarah dan seragam. Tanpa panduan tersebut, masing-masing pihak cenderung memiliki interpretasi berbeda mengenai sektor yang dibahas.

Rafki menambahkan, pihak Apindo belum bisa membahas upah sektoral sebelum aturan dari pemerintah pusat benar-benar diterbitkan.

“Kalau aturannya ada dan jelas, tentu kami akan turut bahas UMS ini. Jadi kami saat ini menunggu sajalah,” tutup Rafki mengakhiri wawancara.