196 PMI Dideportasi dari Malaysia Lewat Dumai

PMI
PMI dideportasi dari Malaysia lewat Dumai, Riau. (Foto: Dok KJRI Johor Bahru)

DUMAI – Sebanyak 196 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan dari Malaysia pada Sabtu 31 Mei 2025. Deportasi ini difasilitasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan berlangsung dari Melaka ke Pelabuhan Dumai, Riau.

Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto, menyebutkan bahwa para PMI terdiri dari 99 laki-laki, 92 perempuan, 4 anak laki-laki, serta 1 bayi perempuan berusia satu tahun. Mayoritas dari mereka dideportasi karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian Malaysia.

“Ini merupakan jumlah deportasi terbesar yang kami fasilitasi sepanjang tahun 2025,” ujar Sigit dalam keterangan tertulisnya diterima, Ahad 1 Juni 2025.

Para PMI ini sebelumnya ditahan di beberapa lokasi, yakni Depo Imigrasi Machap Umboo (150 orang), Depo Imigrasi Kemayan (40 orang), dan Tempat Singgah Sementara (TSS) milik KJRI Johor Bahru (6 orang).

Sigit menekankan pentingnya mengikuti prosedur resmi jika ingin bekerja di luar negeri. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan luar negeri dari pihak-pihak tak bertanggung jawab yang tidak menyediakan visa, izin kerja, ataupun kontrak kerja.

Baca juga: 49 PMI Asal NTT Meninggal Dunia per April 2025

Setibanya di Pelabuhan Penumpang PT Pelindo Dumai, para PMI disambut langsung oleh Menteri P2MI Abdul Kadir Karding dan Gubernur Riau Abdul Wahid. Dalam sambutannya, mereka mengingatkan pentingnya proseduralisme dalam bekerja ke luar negeri untuk mencegah kasus serupa terulang.

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kementerian P2MI, Pemprov Riau, BP3MI Riau, Lantamal Riau, serta Polres Dumai atas sinergi dan koordinasi yang baik sehingga proses pemulangan para PMI berjalan lancar,” tutup Sigit. (*)

 

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News