2.103 Pemilih Ikuti PSL di 8 TPS Kelurahan Batu Selicin Batam

Suasana pemungutan suara lanjutan (PSL) di TPS 43, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Sebanyak 8 tempat pemungutan suara (TPS) di Keluarahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL) hari ini, Sabtu 24 Februari 2024.

Adapun 8 TPS yang melaksanakan PSL tersebut yakni TPS 26, 27, 28, 30, 39, 40, 43 dan 46.

Pantauan ulasan.co sekitar pukul 09.00 WIB, sejumlah warga tampak mendatangi TPS 43 di Komplek Pertokoan Penuin Blok A, Kelurahan Batu Selicin untuk memberikan hak suaranya.

Setelah mengantre untuk verifikasi identitas dan pencatatan kehadiran pemilih oleh petugas KPPS, para pemilih menerima surat suara dari petugas TPS, lalu pemilih memberikan hak suaranya di bilik suara.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kepri, Jernih Millyati Siregar meninjau langsung proses PSL di TPS 43 dan 46.

Jernih menjelaskan bahwa proses PSL itu dilakukan hanya untuk pemilihan calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri Dapil 4.

“Total daftar pemilih tetap (DPT) di 8 TPS yang melaksanakan PSL hari ini ada 2.103 pemilih. Untuk surat suaranya yakni total DPT plus dua persen (47 surat suara) atau sebanyak 2.150 surat suara,” kata Jernih, Sabtu 24 Februari 2024.

Dari pantauannya di TPS 43 dan 46, kata Jernih, antusiasme masyarakat dalam mengikuti PSL cukup tinggi.

“Lokasi TPS di daerah sini berdekatan dengan lokasi pemilihnya yang terletak di tengak kota,” sambungnya.

Jernih juga menambahkan, bahwa mekanisme pemungutan dan penghitungan suara pada PSL tersebut sama seperti saat Pemilu 14 Februari 2024 lalu.

“Secara teknis penyelenggaraannya itu sama. Nanti jam 1 mulai proses penghitungan suara. Setelah selesai, nanti langsung bergabung dengan proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan,” katanya.

Jernih melanjutkan, berdasarkan Peraturan KPU No.25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dan Keputusan KPU nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, masyarakat yang dapat menggunakan hak pilihnya yakni mereka yang tercatat di dalam DPT, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Form C Pemberitahuannya satu hari sebelum pemungutan suara,” jelasnya.