2.523 Orang Pindah Memilih di Bintan untuk Pemilu 2024

Devisi Rencana Data dan Informasi KPU Kabupaten Bintan, Ahmad Fauzi (kanan). (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Sebanyak 2.523 warga memutuskan untuk pindah memilih menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

“Untuk hari ini, kami belum dapat memverifikasi, karena aplikasi Sidalih kami masih mengalami gangguan,” kata Ahmad Fauzi, Divisi Rencana Data dan Informasi KPU Kabupaten Bintan, Ahmad Fauzi, Selasa, 16 Januari 2024.

Fauzi menjelaskan, adapun masyarakat yang pindah memilih ke Bintan pada Pemilu 2024 berasal dari wilayah Kepri, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jakarta, dan wilayah lainnya.

Kemudian, lanjut Fauzi, mengenai alasan pindah memilih bervariasi, mulai dari karena pekerjaan di Bintan, pindah domisili, dan menempuh pendidikan.

“Alasan lainnya hingga menjadi tahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang, dan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang,” sambungnya.

Fauzi juga menerangkan, pemilihan berbeda-beda tergantung pada Daerah Pemilihan (Dapil). Masyarakat yang pindah dari luar Kepri hanya dapat memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden.

“Bagi yang pindah dari dalam Kepri, tergantung Dapilnya. Bisa jadi mereka hanya mendapatkan 4 surat suara atau 3 surat suara,” kata Ahmad.

Ahmad juga mengatakan, pindah memilih bisa dilakukan dengan empat kriteria, melibatkan warga yang sedang menjalani tugas saat hari pemungutan suara, menjadi tahanan, terdampak bencana, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, dan keluarga yang mendamping.

“Ini akan berakhir hingga tanggal 7 Februari 2024. Di luar empat kriteria tersebut, pindah memilih tidak dapat dilakukan,” kata dia.