Hukum  

2.700 Napi di Kepri Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI, 17 Orang Langsung Bebas

Kanwil Kemenkumham Kepri
Kanwil Kemenkumham Kepri di Senggarang, Tanjungpinang, Kepri (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Tanjungpinang – Sebanyak 2.700 orang narapidana (napi) di Prvinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerima remisi umum Hari Kemerdekaan Republik Indoensia (RI) tahun 2021. Dari ribuan napi itu, 17 orang di antaranya langsung bebas pada Selasa (17/08).

Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Husni Thamrin melalui Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI Pada Divisi Pemasyarakatan Teguh Imanto menyampaikan, remisi umum adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak pada saat Hari Kemerdekaan RI. Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan Anak serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Napi dan anak yang mendapat Remisi Umum (RU) Tahun 2021 berjumlah 2.700 orang,” ujar Teguh di Tanjungpinang saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (16/08).

Ia menjelaskan, remisi umum diberikan kepada narapidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya harus berkelakuan baik / tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan 3 (tiga) Bulan bagi Anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan.

Selanjutnya, kata Teguh, narapidana yang termasuk dalam kategori PP Nomor 28/2006 dan PP Nomor 99/2012 adalah korupsi, terorisme, narkotika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional terorganisasi. Untuk kategori PP Nomor 99/2012 ada syarat khusus tambahan, yaitu harus mempunyai JC baru mendapatkan remisi tahun pertama setelah lewat 6 bulan, sedangkan kalau tidak ada JC hanya surat pengantar/ permohonannya saja harus menjalani 1/3 dari masa pidananya.

Besaran Remisi Umum yang diberikan tiap tahun adalah sebagai berikut :
1. Tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat potongan hukuman 1 bulan
2. Tahun pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) mendapat potongan hukuman 2 bulan
3. Tahun kedua mendapat potongan hukuman 3 bulan
4. Tahun ketiga mendapat potongan hukuman 4 bulan
5. Tahun keempat dan kelima mendapat potongan hukuman 5 bulan
6. Tahun keenam dst.nya mendapat potongan hukuman 6 bulan

“Jumlah Rekapitulasi Usulan Remisi Umum Hari Kemerdekaan RI Tahun 2021 sebanyak 2.700 orang, terdiri dari : RU. I (masih menjalani sisa pidana setelah mendapat Remisi Umum Hari Kemerdekaan RI) berjumlah 2.666 orang dan RU. II ( langsung bebas ) sebanyak 17 orang,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *