2 Nelayan Indonesia Dipulangkan, Bakamla RI Jemput di Perbatasan Malaysia

Bakamla RI
Bakamla RI menjemput dua nelayan Indonesia di perbatasan Malaysia. (Foto: Dok Humas Bakamla RI)

BATAM – Bakamla RI/Indonesia Coast Guard menjemput dua nelayan Indonesia yang sebelumnya diamankan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) akibat dugaan pelanggaran batas perairan. Serah terima dilakukan di perairan perbatasan laut terluar antara Indonesia dan Malaysia, Rabu 19 Maret 2025.

Kedua nelayan tersebut, Muhammad Al Salam (26 tahun) dan Suhardi Saparteri (24 tahun), merupakan awak kapal Purnama Samudera Maritim yang ditangkap APMM Zon Maritim Tanjung Sedili pada 24 Februari 2025 di perairan Tanjung Bulat, Kota Tinggi, Johor. Setelah melalui proses koordinasi antara pemerintah kedua negara, APMM memutuskan untuk tidak melanjutkan dakwaan terhadap mereka.

KJRI Johor Bahru menerima informasi mengenai pembebasan kedua nelayan pada 6 Maret 2025, lalu menempatkan mereka di Tempat Tinggal Sementara (TTS) sebelum proses pemulangan. Setelah kesepakatan tercapai, penjemputan dilakukan oleh KN Pulau Nipah-321 di titik pertemuan (rendezvous point) yang telah ditentukan.

Menindaklanjuti arahan Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla, Kepala Zona Bakamla Barat Laksma Bakamla Bambang Trijanto memimpin operasi ini. KN Pulau Nipah-321 bertolak dari Dermaga Batu Ampar pukul 09.00 WIB dan tiba di lokasi pertemuan pada 10.30 WIB. Serah terima berlangsung di longeroom kapal pada 10.50 WIB, dengan Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit S. Widianto, secara resmi menyerahkan kedua nelayan kepada Laksma Bakamla Bambang Trijanto.

Baca juga: Bakamla RI Jemput Nelayan Indonesia yang Ditangkap APMM di Perairan Perbatasan

Acara ini turut disaksikan oleh perwakilan APMM, Imigrasi Malaysia, Pemda Kepri, BNPB, serta Komandan KN Pulau Nipah-321.

Keberhasilan operasi ini mencerminkan sinergi erat antara Bakamla RI dan APMM, yang mengedepankan kerja sama dan komunikasi dalam menangani isu perbatasan, tanpa harus menempuh jalur hukum yang berkepanjangan. (mba/*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Close