BATAM – Dua pelajar asal Aceh ditangkap petugas Bea Cukai Batam di Bandara Internasional Hang Nadim gegara berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram pada Jumat 17 Januari 2025. Kedua pelaku berinisial F (21 tahun) dan A (17 tahun), ditangkap bersama barang bukti sabu yang disembunyikan dalam koper.
“Keduanya tertangkap setelah koper mereka terdeteksi oleh mesin x-ray,” ujar Kepala Bea Cukai Batam, Zaky, Rabu 22 Januari 2025.
Zaky mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan penumpang pesawat tujuan Balikpapan dengan transit di Semarang. Koper milik tersangka F teridentifikasi mencurigakan melalui mesin x-ray.
“Setelah diperiksa tersangka F mengaku membawa sabu yang disembunyikan dalam koper. Modusnya adalah membalut sabu dengan kertas karbon dan menyamarkannya di antara pakaian,” ujarnya.
Pemeriksaan lebih lanjut mengarah pada penangkapan A yang ternyata sedang menunggu penerbangan di ruang tunggu Bandara Hang Nadim.
Zaky menjelaskan bahwa tersangka F mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa, sementara tersangka A mengaku ini adalah percobaan pertamanya.
“Keduanya dijanjikan imbalan Rp60 juta per kilogram sabu yang berhasil mereka bawa,” tambah Zaky.
Baca juga: 4 Unit Rumah Asrama Polisi Terbakar di Batam, Ini Kata Kapolresta
Namun catatan perjalanan menunjukkan adanya indikasi bahwa kedua pelaku sudah lebih dari sekali terlibat dalam penyelundupan tersebut.
Saat ini kedua tersangka telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News