2 Pemuda Pencuri Ponsel Dibekuk Polisi di Tanjungpinang

Ipda Apriadi
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Dua pemuda berinisial MLN (22) dan Sf (20) pencuri telepon seluler (ponsel) tak berkutik saat dibekuk Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Kedua pelaku ditangkap atas tuduhan kasus pencurian ponsel di parkiran Swalayan Agung, Jalan Ganet, Kota Tanjungpinang. Korban yang tidak terima ponselnya hilang, kemudian melapor ke Polsek Tanjungpinang Timur.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipd Apriadi membenarkan penangkapan pelaku pada Kamis (17/11/) pukul 20.00 WIB. “Kedua pelaku mencuri ponsel korban di parkiran swalayan,” kata Ipda Apriadi, Senin (21/11).

Ia menjelaskan, pelaku melaksanakan aksinya saat korban sedang menyetor uang pada anjungan tunai mandiri swalayan tersebut. Setelah menyadari ponselnya hilang, korban meminta pihak swalayan untuk mengecek rekaman CCTV.

“Dalam rekaman itu dua orang pelaku tampak telah mencuri ponsel milik pelapor,” katanya,

“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian satu unit handphone Iphone XR wama hitam diperkirakan seharga Rp4.000.000,” ujarnya.

Setelah sukses beraksi, kedua pelaku kembali datang ke swalayan. Namun, keduanya malah ditangkap saat berada di parkiran swalayan. “Kedua pelaku mengakui perbuatannnya,” kata dia.

Baca juga: Curi Laptop dan Tabung Gas Tetangga, Honorer Diskominfo Tanjungpinang Dibekuk Polisi

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Psal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (*)