BATAM – Sebanyak lebih dari 2 ton narkotika jenis sabu dan kokain hasil penyitaan operasi TNI Angkatan Laut dimusnahkan hari ini di Markas Komando Lantamal IV Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Barang bukti itu terdiri dari 705.103 gram sabu (methamphetamine) dan 1.198.800 gram kokain yang mengandung obat keras amphetamine.
Narkotika tersebut merupakan hasil sitaan operasi TNI AL pada 13 Mei 2025 di perairan Tanjung Balai Karimun. Saat itu, petugas menggagalkan penyelundupan dari kapal berbendera Thailand dan menangkap lima WNA, terdiri dari satu warga Thailand dan empat warga Myanmar.
Dalam operasi tersebut, TNI AL menangkap lima tersangka warga negara asing, yakni satu warga Thailand berinisial KS dan empat kru kapal berkewarganegaraan Myanmar (UTT, AKO, KL, dan S). Barang bukti saat ini telah diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI Erwin S. Aldedharma mengatakan, pemusnahan barang bukti hari ini merupakan tindak lanjut dari hasil operasi yang telah melalui serangkaian uji laboratorium dan pemeriksaan.
“Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah memberantas narkoba di wilayah laut Indonesia,” ujarnya menjelaskan.
HEBOH PEREDARAN UANG PALSU DI KEPULAUAN RIAU | U-NEWS REPORTASE
Barang Bukti Dihitung Dua Kali, Sebelumnya 1,9 Ton, Kini 2 Ton
Sekretaris Utama BNN RI, Tantan Sulistyana, mengatakan bahwa petugas awalnya mengidentifikasi kandungan methamphetamine saat uji lapangan.
Berdasarkan berita acara pelimpahan, BNN kemudian melakukan penimbangan dan penyisihan barang bukti untuk uji laboratorium dan keperluan persidangan.
“Hasil uji laboratorium oleh Pusat Laboratorium BNN dan BPOM menunjukkan barang bukti tersebut mengandung methamphetamine seberat 705.809 gram. Dari jumlah itu, 706 gram disisihkan untuk uji laboratorium, sementara 705.103 gram dimusnahkan,” katanya menerangkan.
Selain itu, BNN juga mengungkap narkotika jenis amphetamine seberat 1.200 kilogram. Sebanyak 1.200 gram disisihkan untuk pengujian, sementara 1.198.800 gram dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti ini mengacu pada Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa pemusnahan harus dilakukan paling lambat tujuh hari setelah Kejaksaan Negeri menerbitkan ketetapan.
BNN juga telah memeriksa seluruh tersangka dan dua saksi dengan pendampingan penerjemah serta penasihat hukum. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati.
Menanggapi pertanyaan mengenai perbedaan jumlah barang bukti yang sebelumnya disebut 1,9 ton namun kini menjadi 2 ton, Tantan menjelaskan bahwa ada dua kali proses penghitungan.
Penghitungan awal dilakukan di lokasi kejadian atau saat dibawa ke markas TNI AL di Karimun. Namun untuk kepentingan penyisihan dan uji sampel, dilakukan penimbangan ulang.
“Angka terakhir itulah yang digunakan di persidangan dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelasnya.
Tantan menegaskan bahwa penyidikan masih terus didalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Seperti disampaikan Wakasal, kami tidak hanya fokus pada barang bukti dan transportasi, tetapi juga menargetkan pengungkapan jaringan yang lebih besar. Oleh karena itu, proses pengembangan masih terus berjalan,” pungkasnya.
Disperindagkop Lingga Temukan Produk Kedaluwarsa Saat Sidak Sembako di Singkep Barat
Prajurit TNI AL Yang Terlibat Operasi Naik Pangkat
Pada kesempatan yang sama via daring, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali memberikan apresiasi atas keberhasilan prajurit TNI AL yang menggagalkan penyelundupan narkoba itu.
“Ini merupakan penyitaan narkoba terbesar dalam sejarah Indonesia. Saya akan mengusulkan kenaikan pangkat luar biasa kepada Panglima TNI untuk prajurit Jalasena yang menunjukkan dedikasi dan keberanian dalam operasi ini,” ujar Kasal.
Ia juga menegaskan bahwa operasi ini menyelamatkan sekitar 16 juta jiwa dari bahaya narkoba.
Sementara itu, Sesmenko Polhukam, Letjen TNI Mochammad Hasan menyatakan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tugas bersama seluruh instansi pemerintah dan aparat penegak hukum.
Media sempat menanyakan asal kapal dan jaringan narkotika, namun pihak TNI AL dan BNN menyatakan masih melakukan pendalaman untuk mendapatkan informasi yang valid.