KARIMUN – Masih ingat bayi perempuan yang dibuang di rumah warga Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), di akhir bulan April lalu.
Saat ini aparat kepolisian masih memburu pelakunya. Meskipun masih dalam proses hukum, namun banyak yang menyatakan diri untuk menjadi orang tua angkat dari bayi tersebut.
Bahkan orang-orang itu telah mendaftarkan diri ke Dinas Sosial dan masuk ke dalam list sebagai calon orang tua angkat.
“Sekarang ini masih dalam penyelidikan oleh Polres Karimun. Tetapi sudah ada 20 orang telah masuk daftar list,” kata Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Karimun, Pandawa Putera Abidin, Kamis 23 Mei 2024.
Pandawa menyebutkan, untuk pengangkatan anak harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan berlaku, dan tidak bisa sembarangan.
Salah satu hal yang paling penting adalah menentukan orang tua asuh atau orang tua angkat yang paling layak bagi si bayi.
“Jika orang tua angkat sudah dinyatakan layak akan direkomendasikan ke Dinas Sosial Provinsi untuk sidang PIPA (pengangkatan anak), memerlukan waktu kurang lebih setahun,” ujar Pandawa.
Selain kelayakan orang tua, dokumen anak yang akan diadopsi juga harus dipersiapkan.
“Untuk bayinya kita masih akan buat domisili dari Lurah Baran Timur, tempat ditemukan dan kita akan minta status agama dari sana. Setelah itu akan dibawa ke Pengadilan Negeri untuk ditetapkan statusnya,” sebut Pandawa.
Kemudian untuk status dan dokumen anak, harus melalui proses lintas OPD, kepolisian hingga Pengadilan Negeri.
“Setelah dari Pengadilan Negeri akan dilakukan pengurusan akte kelahiran di Capil. Sembari menunggu proses orang tua asuh yang dinyatakan layak,” terang Pandawa.
Disebutkan Pandawa, hingga empat bulan ke depan bayi tersebut masih berada di dalam pengawasan pihaknya, hingga hak asuh orangtua angkat dinyatakan layak.
Baca juga: Belum Terungkap, Polisi Masih Buru Pelaku Pembuangan Bayi Perempuan di Karimun
Diketahui sebelumnya, sesosok bayi perempuan ditinggalkan di depan rumah warga, jalan A Yani No.70, RT 03 RW 03, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa 30 Mei 2024.
Diduga bayi dibuang tak lama setelah dilahirkan oleh ibunya. Pemilik rumah, Mona mengatakan bayi tersebut ditemukan sekira pukul 03.45 WIB.
Mona mengatakan awalnya terdengar suara tangisan bayi dari depan rumahnya. Setelah keluar rumah, Ia melihat ada bayi yang tergeletak di depan pintu. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News