20 Sub Penyalur BBM Usulan Pemerintah Anambas Ke BPH Migas Belum Lengkap Syarat

Sekda Kepulauan Anambas bersama rombongan bertemu SKK Migas di Jakarta. (Foto: Ist)

ANAMBAS – Sebanyak 20 sub penyalur BBM yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau ke BPH Migas belum memenuhi persyaratan.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam Anambas, Yohanes M. V. Sawu saat audiensi dengan BPH Migas di Jakarta baru-baru ini.

Dalam audiensi itu juga dihadiri
Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian Anambas.

“20 sub penyalur BBM di Anambas belum disetujui karena banyak persyaratan yang harus dilengkapi,” kata Yohanes.

Dalam pertemuan itu, ia juga sempat menyinggung Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Penyaluran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan pada sub penyalur di daerah tertinggal, terdepan, terluar atau terpencil.

Menurut dia, peraturan ini tidak sepenuhnya terpenuhi untuk daerah seperti Anambas yang memiliki wilayah geografis lautan yang lebih luas dibanding daratan. Kondisi itu tentu berbeda dengan daerah yang lebih luas daratan dibanding lautan.

“Itu ‘kan kebetulan terkait dengan kondisi geografis kita di Kepulauan Anambas ini yang sebetulnya BPH Migas belum memahami betul tentang kondisi itu, maka seluruh persyaratan yang diminta terkait penyalur yang ada itu harus kita siapkan. Maka syarat yang 10 km itu tidak bisa dipenuhi, iya 100 meter aja kita tak bisa penuhi, kalau kita mengacu ke aturan itu ya, karena daerah kita lautan paling luas bukan daratan. Ya nggak bisa juga ini, harusnya bisa disetujui karena posisinya di laut,” ucap Yohanes.

Ia menjelaskan bahwa usulan 20 calon sub penyalur itu berada di kawasan Siantan, Siantan Utara, Palmatak dan Kute Siantan. Dari seluruh usulan tersebut, belum ada satu pun yang disetujui BPH Migas.

Menurut dia, BPH Migas belum mengetahui bahwa sub penyalur yang diusulkan itu bukan di darat tetapi di laut.

“Yang kita sampaikan ini ‘kan penyalur yang ada di laut bukan di darat. Contohnya seperti di Airsena, SPBU di Airsena jaraknya nggak sampai 1 KM. Tapi mereka ‘kan belum mengerti kemarin,” kata Yohanes.

Ia mengemukakan bahwa calon sub penyalur yang diusulkan itu harus menyampaikan daftar konsumen pengguna dan harus lengkap di dalam dokumen sesuai peraturan BPH Migas Nomor 1 tahun 2024. Sementara pengguna BBM di Anambas ini kebanyakan kendaraan motor lautnya tidak sesuai antara pemilik dengan KTP yang disampaikan, karena pemilik kapal tersebut banyak yang berasal dari luar daerah seperti Tanjungpinang dan Jakarta.

Kondisi itu perlu disiasati seperti surat pernyataan tentang kepemilikan kapal tersebut. Pemilik kapal merupakan konsumen BBM.

“Atau mengurus balik nama,” ujarnya menambahkan.

Dalam audiensi tersebut, menurut dia BPH Migas meminta Pemkab Anambas membuat surat pernyataan yang menjelaskan tentang bagaimana penyalur ini memenuhi ketentuan. Untuk menjadi penyalur yang ditentukan mereka harus membuat surat keterangan yang menerangkan kondisi geografis yang memungkinkan yang bersangkutan untuk menjadi calon sub penyalur. Kemudian semua surat keterangan itu harus ditandatangani oleh Bupati Anambas.

“Terkait masalah konsumen atau pengguna jika tidak sesuai antara nama dan NIK yang bersangkutan di KTP dengan nama dan NIK yang ada di surat motor lautnya, maka yang bersangkutan membuat lagi surat pernyataan bahwa kendaraan itu berada di bawah penguasaan sub penyalur,” katanya.