236 Guru PPPK Terima SK, Plt Bupati Bintan Peringatkan Soal Ini

236 Guru PPPK Terima SK, Plt Bupati Bintan Peringatkan Soal Ini
Plt Bupati Kabupaten Bintan, Roby Kurniawan menyerahkan SK PPPK kepada perwakilan guru di lingkungan Pemkab Bintan di Aula Kantor Bupati Kabupaten Bintan berada di Jalan Raya Tanjung Uban. Foto : Andri Dwi Sasmito.

BINTAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan memperingatkan 236 guru yang telah menerima surat keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar tidak mengajukan pindah dinas ke luar daerah sesuai surat perjanjian.

“Karena aturannya seperti itu. Mereka semua sudah pada tandatangan di perjanjian kerja itu,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Bintan, Roby Kurniawan di Aula Kantor Bupati Bintan, Senin (23/5).

Roby menegaskan jika para guru PPPK itu mengajukan pindah dinas ke luar daerah, maka telah melanggar surat perjanjian sebelumnya. Dalam surat perjanjian itu akan ada sanksi dan dianggap yang bersangkutan mengundurkan diri.

Baca juga: 173.329 Guru Honorer Lulus PPPK, Ini Kata Nadiem Makarim

Untuk itu, Roby meminta kepada para guru yang sudah terima SK PPPK untuk dapat menyesuaikan diri di lingkungan kerjanya, serta tunjukkan kinerjanya yang terbaik untuk daerah.

“Karena mereka adalah orang-orang terpilih sebagai abdi negara, dan abdi masyarakat. Karena mereka semua dituntut untuk kerja keras, dan kerja cerdas serta melayani sepenuh hati. Jaga kinerja,” imbaunya.

Dalam kesempatan ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bintan, Edi Yusri menjelaskan, 236 guru yang sudah mengikuti seleksi tahapan PPPK merupakan guru PPPK tingkat TK, SD dan SMP.

“Formasi kita di Bintan, ada 516. Jadi, sisanya tinggal 280 lagi. Karena 236 guru sudah lulus seleksi PPPK,” pungkasnya.