237 Napi di Kepri Terima Resmisi Khusus Hari Raya Natal 2021

napi
Ilutrasi napi. (Foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – Sebanyak 237 narapidana (Napi) dan anak beragama Kristen menerima remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2021 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (25/12).

Satu orang di antaranya langsung bebas dan dua napi lainnya bebas tapi masih menjalani subsider menerima remisi khusus II.

Kasubag Humas dan Protokol Kemenkumham Kepri, Octaveri, di Tanjungpinang, Sabtu (25/12), mengatakan, remisi khusus adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak pada saat Hari Raya Keagamaan. Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Ia menuturkan, bagi narapidana yang termasuk dalam kategori PP Nomor 28/2006 dan PP Nomor 99/2012 adalah korupsi, terorisme, narkotika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional terorganisasi.

Untuk kategori PP Nomor 99/2012 ada syarat khusus tambahan, yaitu harus mempunyai JC baru mendapatkan remisi tahun pertama setelah lewat 6 bulan, sedangkan kalau tidak ada JC hanya surat pengantar/ permohonannya saja harus menjalani 1/3 dari masa pidananya.

“Remisi Khusus Natal diberikan kepada Narapidana dan Anak yang beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya harus berkelakuan baik / tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan tiga bulan bagi Anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan,” kata Octaveri.

Baca Juga: 2.700 Napi di Kepri Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI, 17 Orang Langsung Bebas

Adapun besaran remisi khusus yang diberikan tiap tahun adalah sebagai berikut tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat potongan hukuman 15 hari. Tahun pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) mendapat potongan hukuman 1 bulan, tahun kedua dan ketiga mendapat potongan hukuman 1 bulan, tahun keempat dan kelima mendapat potongan hukuman 1 bulan 15 hari, tahun keenam dan seterusnya mendapat potongan hukuman 2 bulan.

Para napi dan anak yang menerima remisi khusus, antara lain;
1. Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tanjungpinang sebanyak Remisi Khusus I = 17 orang
2. Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Batam sebanyak Remisi Khusus I = 84 orang dan Remisi Khusus II = 1 orang
3. Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Tanjungpinang sebanyak Remisi Khusus I = 31 orang dan Remisi Khusus II = 1 orang
4. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Batam sebanyak Remisi Khusus I = 5 orang
5. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIB Batam sebanyak Remisi Khusus I = 7 orang
6. Lapas Klas III Dabo Singkep sebanyak Remisi Khusus I = 3 orang
7. Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjungpinang sebanyak Remisi Khusus I = 15 orang
8. Rumah Tahanan Negara Klas IIA Batam sebanyak Remisi Khusus I = 56 orang dan Remisi Khusus II = 1 orang
9. Rumah Tahanan Negara Klas IIB Tanjung Balai Karimun sebanyak Remisi Khusus I = 16 orang. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *