BATAM – Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau (Kepri) menerapkan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld di seluruh wilayah Kota Batam.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, penerapan ETLE Mobile Handheld ini sudah diterapkan dari tanggal 24 Oktober 2022 lalu.
“Saat penerapan 24 Oktober yang lalu sampai dengan tanggal 29 November 2022 tercatat sudah ada 243 pelanggar,” kata Harry, Rabu (30/11).
ETLE Mobile Handheld diterapkan guna terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas.
“Tim Subdit Gakkum Dit Lantas Polda Kepri melaksanakan pengaturan lalu lintas serta penindakan kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas. Pelanggaran memfokuskan pada pengendara yang tidak memperhatikan keselamatan berlalu lintas,” kata dia.
Harry mengatakan, cara kerja ETLE Mobile Handheld yaitu melakukan perekaman kepada pelanggaran dengan menggunakan perangkat smart gadget yang terintegrasi langsung dengan data ELTE Nasional.
″Masyarakat tidak perlu khawatir dengan sistem tilang yang baru karena dalam penindakannya akan dilakukan di jalan yang masuk skala rawan kecelakaan dan penerapan ETLE Mobile Handheld dilakukan di jalan yang tidak masuk dalam kawasan yang telah dipasang Kamera ETLE,” kata dia.
Pelanggaran yang akan menjadi sasaran adalah yang tidak menggunakan helm, tidak memasang safety belt, menerobos lampu merah, menggunakan handphone saat berkendara dan parkir di badan jalan hingga menyebabkan kemacetan. (*)