252 Narapidana di Kepri Terima Remisi Hari Raya Natal 2023

1.252 Napi Terima Remisi Waisak 2022, 7 Orang Langsung Bebas
Ilustrasi Remisi tahanan (Ist/Google.com)

TANJUNGPINANG – Sebanyak 252 narapidana beragama Nasrani menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2023 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Tiga orang diantaranya langsung bebas pada Senin 25 Desember 2023.

Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Kepri, Harry Maivi Azwar mengatakan, remisi khusus adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anakbinaan pada saat hari raya keagamaan.

“Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikanpenghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” kata Harry.

Remisi khusus Hari Raya Natal diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Nasrani yang telah memenuhi persyaratan administratif dansubstantif, diantaranya harus berkelakuan baik / tidak terdaftar pada register F(buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikutiprogram pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan.

“Besaran remisi khusus yang diberikan tiap tahun adalah sebagai berikut tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat potongan hukuman15 hari. Tahun pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) mendapat potonganhukuman satu bulan,” katanya.

“Tahun kedua dan ketiga mendapat potongan hukuman satu bulan. Tahun keempat dan kelima mendapat potongan hukuman 1 bulan 15 hari. Tahun keenam dan seterusnya mendapat potongan hukuman dua bulan,” ujarnya lagi.

Baca juga: Kapolresta Tanjungpinang dan FKPD akan Tinjau Pengamanan Gereja di Malam Natal

Adapun perincian narapidana dan anak binaan yang menerima remisi adalah.
1. Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 21 orang dan satu orang langsung bebas
2. Lapas Kelas IIA Batam sebanyak 90 orang dan satu orang langsung bebas
3. Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang sebanyak 20 orang
4. LPKA Kelas II Batam sebanyak 11 orang
5. LPP Kelas IIB Batam sebanyak delapan orang
6. Lapas Kelas III Dabo Singkep satu orang
7. Rutan Kelas I Tanjungpinang sebanyak 17 orang dan satu orang langsung bebas
8. Rutan Kelas IIA Batam sebanyak 65 orang
9. Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun sebanyak 16 orang

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News