Hukum  

28 Anak di Kepri Terima Remisi Hari Anak Nasional Tahun 2021

Kanwil Kemenkumham Kepri
Kanwil Kemenkumham Kepri di Senggarang, Tanjungpinang, Kepri (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Tanjungpinang – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri) memberikan remisi kepada 28 anak berhadapan hukum (ABH) pada pemberian Remisi Anak Nasional (RAN) Tahun 2021, Jumat (23/07).

Adapun UPT Pemasyarakatan di jajaran Kanwil Kepulauan Riau yang mendapat RAN tahun 2021 sebagai berikut di LPKA Klas II Batam berjumlah 24 orang. Lapas Klas III Dabo Singkep dua orang, Rutan Klas I Tanjungpinang satu orang dan Rutan Klas IIB Tanjung Balai Karimun satu orang.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Husni Thamrin melalui Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI Pada Divisi Pemasyarakatan Teguh Imanto menyampaikan, pemberian RAN in disadari hukum Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.PK.01.04.12-630 tanggal 7 Juni 2021 hal Pelaksanaan Pemberian Remisi Anak Nasional Tahun 2021.

“Remisi Anak Nasional adalah Remisi yang diberikan oleh Negara atas dasar kemanusiaan dengan tujuan untuk kepentingan masa depan anak yang
bersangkutan, mengurangi beban psikologis dan mempercepat integrasi,” kata Teguh.

Ia menuturkan, RAN diberikan kepada Anak yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan dan belum berumur 18 tahun dengan melampirkan fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan dari Kepala yang menerangkan bahwa anak tersebut belum berusia 18 tahun.

“Besaran Remisi Anak Nasional yang diberikan tiap tahun adalah Sebesar Remisi Umum yang di dapat terakhir,” ujarnya. (*)

Pewarta : Tommy Yandra
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab