28 Kasus Tuntas, Kejari Tanjungpinang Hancurkan Barang Bukti Narkoba dan Penyelundupan

Pemusnahan barang bukti narkotika, handphone dan kepabeanan oleh Kejari Tanjungpinang.(Foto: Ardiansyah)
Pemusnahan barang bukti narkotika, handphone dan kepabeanan oleh Kejari Tanjungpinang.(Foto: Ardiansyah)

TANJUNGPINANGKejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melakukan pemusnahan barang bukti dari 28 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sepanjang tahun 2025.

Langkah ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan tindak kejahatan lainnya di wilayah Kepulauan Riau.

Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, mengungkapkan bahwa dari 28 kasus tersebut, 25 di antaranya merupakan perkara narkotika, dua kasus oharda (orang dan harta benda), serta satu kasus kepabeanan.

“Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 127,71 gram. Serta kokain 35,70 gram, ganja 60,73 gram, dan pil ekstasi sebanyak 95 butir,” jelas Rachmad, Kamis 14 Agustus 2025.

Baca Juga: Kekerasan Anak di Tanjungpinang Meningkat, Warga Diminta Jadi “Agent Pelapor” demi Selamatkan Generasi

Puluhan Ponsel dan Timbangan Digital Ikut Dimusnahkan

Selain narkotika, Kejari Tanjungpinang juga memusnahkan 25 unit handphone dan sejumlah timbangan digital yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya.

“Peralatan ini jelas menjadi sarana kejahatan sehingga harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan lagi,” kata Rachmad Surya menegaskan.

Baca Juga: Warga Palestina Sampaikan Terima Kasih untuk Masyarakat Lingga

Tak hanya narkoba, pihak Kejari juga memusnahkan barang bukti dari perkara kepabeanan. Berupa satu gumpal terpal yang digunakan untuk menutupi barang selundupan jenis kayu.

“Untuk kayunya sendiri sudah disita negara, sedangkan kapal yang dipakai untuk penyelundupan dikembalikan kepada pemiliknya,” kata Rachmad mengakhiri.***

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News