28 Warga Terjaring Operasi Pekat Seligi 2025 di Tanjungpinang

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi,
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi. (Foto: Ardiansyah)

TANJUNGPINANG – Sebanyak 28 warga Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau terjaring dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Seligi 2025 yang digelar oleh Polresta Tanjungpinang sejak 1 hingga 14 Mei 2025.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, menyampaikan bahwa para pelanggar terlibat dalam berbagai tindak pelanggaran, mulai dari pesta minuman keras di tempat umum, pungutan liar (pungli), hingga penyerobotan lahan milik warga.

“Dari hasil operasi, kami mengamankan tiga juru parkir liar yang melakukan pungli dan sudah diberikan pembinaan. Selain itu, 18 remaja tertangkap saat mabuk-mabukan di sekitar Jembatan Dompak,” kata Hamam, Rabu 14 Mei 2025.

Tak hanya itu, tujuh orang juga diamankan karena kedapatan menduduki lahan warga secara ilegal di wilayah Senggarang.

Seluruh pelanggar telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Beberapa di antaranya dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 bulan atau denda sebesar Rp300 ribu. Sementara untuk kasus penyerobotan lahan, para pelaku dijatuhi hukuman percobaan selama 1,5 bulan.

Baca juga:Nekat Kuasai Lahan Milik Orang, 7 Warga Tanjungpinang Divonis 3 Bulan Masa Percobaan

Kapolresta berharap operasi ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang meresahkan dan melanggar hukum.

“Semoga ke depan tidak ada lagi yang mabuk di tempat umum, menyerobot lahan orang, atau melakukan pungli. Kami ingin menjaga keamanan dan kenyamanan bersama di Tanjungpinang,” katanya. (*)

 

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News