IndexU-TV

3.968 Warga Batam Daftar KPPS untuk Pilkada 2024

KPU Batam
Ketua Divisi Partisipasi Sosialisasi Pemilihan dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Batam, Rosdiana. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Sebanyak 3.968 warga Kota Batam tercatat telah mendaftar sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024. Proses pendaftaran ini masih berlangsung hingga Sabtu, 28 September 2024.

Komisioner KPU Kota Batam, Rosdiana menyebutkan bahwa hingga 24 September 2024 jumlah pendaftar terus bertambah.

“Per hari ini sudah ada 3.968 orang yang mendaftar,” kata Rosdiana.

Sesuai Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) memerlukan 7 orang petugas KPPS. Di Batam sendiri, terdapat 1.821 TPS yang memerlukan total 12.747 petugas KPPS.

“Kami biasanya menerima lebih banyak pendaftar di hari-hari terakhir menjelang penutupan,” sambung Rosdiana.

Adapun Ketua KPPS nantinya akan menerima honor sebesar Rp900 ribu per bulan. Sementara anggota KPPS mendapatkan Rp850 ribu per bulan, sesuai dengan surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.

Berikut syarat pendaftaran KPPS yang dirilis melalui akun resmi KPU Kota Batam:

1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia minimal 17 tahun
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Jujur, adil, dan memiliki identitas pribadi yang jelas
5. Berdomisili di wilayah kerja KPPS
6. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika
7. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat
8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
9. Tidak menjadi anggota partai politik, atau minimal sudah keluar dari keanggotaan partai politik selama 5 tahun

Calon pendaftar dapat membawa dokumen seperti fotokopi KTP, surat pernyataan bermaterai, surat keterangan sehat, dan pas foto ukuran 4×6, serta melengkapi surat-surat lainnya ke kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan masing-masing.

Exit mobile version