TANJUNGPINANG – Tiga pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Abdi Surya Rendra, Ari Rosandhi dan Tri Wahyu Widadi, didakwa bersalah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Senin (21/08).
Dalam perkara ini diketahui, Abdi menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Aset BPKAD Kepri, Ari Rosandhi sebagai Kepala Sub Bidang Administrasi dan Penatausahaan Aset Daerah BPKAD Kepri merupakan putra mantan Gubernur Kepri Isdianto, sedangkan Tri Wahyu selaku Kabid Anggaran BPKAD Kepri.
Ketiganya didakwa bersalah oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Bambang Wiradhani dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kepri tahun anggaran 2020.
Bambang menyampaikan, dalam perkara ini kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri diperoleh penyimpangan sebesar Rp1.638.000.000.
“Uang itu merupakan hasil pencarian surat perintah pencairan dana (SP2D) kepada 12 kepanitiaan dan empat lembaga swadaya masyarakat (LSM),” ujarnya usai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang.
Ketiganya didakwa melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Repblik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ketiganya didakwa bersalah dalam pasal 2 dan pasal 3,” kata Bambang.
Usai surat dakwaan dibacakan, sidang dipimpin Hakim Ketua Ricky Ferdinand didampingi Hakim Anggota Siti Hajar Siregar dan Saiful Arif langsung menanyakan kepada ketiga terdakwa apakah mengerti atau tidak atas dakwaan tersebut. Ketiganya langsung menyatakan telah mengerti jaksa penuntut umum kepada mereka.
Selanjutnya, majelis hakim menanyakan apakah ketiga terdakwa keberatan dengan dakwaan tersebut.
Terdakwa Abdi yang didampingi penasihat hukumnya Hendie Davitra dan Ari didampingi Bali Dalo menyampaikan tidak keberatan.
Sementara terdakwa Tri Wahyu didampingi penasihat hukumnya Jefri Idham langsung mengajukan keberatan atau eksepsi.
Kemudian majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Tri Wahyu untuk menyiapkan eksepsinya dan kepada terdakwa Abdi dan Ari akan dilaksanakan pemeriksaan saksi pada Selasa (29/08).
Usai sidang Jefri menuturkan alasan mengajukan eksepsi, karena kliennya sudah pernah dipidana di dana hibah Dispora Kepri pada kasus kluster pertama.
“Terkait kluster ketiga ini, ternyata di satu mata anggaran dan kode rekening yang sama, kliennya ditersangkakan kedua kalinya, maka masuk eksepsi prosesual di luar kompetensi,” ujarnya.
“Artinya, kami menyakini bahwa perkara yang sudah dituntut tidak bisa dituntut kedua kalinya,” ujarnya. (*)
Baca juga: 5 Terdakwa Korupsi Dispora Kepri Divonis Bersalah, Ini Hukumannya
Baca juga: Kejari Tanjungpinang Tuntut 4 Terdakwa Dana Hibah Kepri Masing-Masing 7 Tahun 6 Bulan Penjara
Ikuti Berita Lainnya di Google News