3 Pekerja Pelaku Pencurian Kabel di Karimun Lolos Penjara Berkat Keadilan Restoratif

Proses penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) lewat skema Keadilan Restoratif (RJ). (Foto: dok/istimewa)
Proses penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) lewat skema Keadilan Restoratif (RJ). (Foto: dok/istimewa)

KARIMUN – Kasus percobaan pencurian kabel yang melibatkan tiga pekerja di Karimun akhirnya berakhir damai, karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun secara resmi menghentikan proses hukum melalui skema Keadilan Restoratif (RJ).

Dengan demikian, proses ini menutup seluruh penuntutan setelah Kejari mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Penyerahan SKP2 tersebut berlangsung di Balai Restorative Justice Kantor Kelurahan Kapling pada Selasa, 2 Desember 2025, sehingga menandai berakhirnya proses hukum bagi AF (22), AH (22), dan MA (31). Ketiganya sebelumnya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Nelayan Sepedas Tak Kembali dari Perairan Takong Hiu, SAR Karimun Lakukan Pencarian

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Karimun, Jumieko Andra, menjelaskan alasan penghentian perkara setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.

“Langkah hukum RJ ini diambil setelah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, baik korban dan tersangka, untuk menyelesaikan kasus ini secara damai,” jelasnya, Rabu, 3 Desember 2025.

Selain itu, keputusan ini juga mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Kejari menilai seluruh unsur RJ terpenuhi karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, serta ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku.

Kemudian, para tersangka telah mengakui kesalahan, meminta maaf secara langsung, dan korban telah memberikan pemaafan penuh kepada mereka.

Di sisi lain, kasus ini bermula pada 12 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, tim keamanan PT AI mencurigai sosok AF yang juga petugas keamanan perusahaan tersebut. Karena sebelumnya ia meminta izin pulang, namun justru terlihat beraktivitas mencurigakan di lokasi gelap.

Baca Juga: Polisi Ringkus Komplotan Pelaku Curanmor di Karimun, 8 Unit Sepeda Motor Diamankan

Selanjutnya, tim keamanan mengejar AF bersama dua rekannya, AH dan MA, hingga ketiganya melarikan diri. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan barang bukti berupa kabel seberat 300 kilogram dan sepanjang 18,60 meter, dengan estimasi nilai mencapai Rp20,4 juta.

Tidak lama kemudian, AF mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama dua pelaku lain. Bahkan, mereka diduga sudah tiga kali melakukan pencurian serupa sebelumnya, dengan total kabel curian mencapai puluhan meter.

Walau begitu, karena adanya pengakuan, penyesalan, dan kesediaan damai, kasus ini akhirnya ditutup tanpa persidangan. Dengan demikian, Kejari Karimun dinilai berhasil mengedepankan pemulihan hubungan melalui keadilan restoratif dibanding jalur hukum formal.*

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News