TANJUNGPINANG – Sebanyak 300 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa 10 Desember 2024.
Koordinator Rumah Penampungan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang, Ani Sulistianingsih, mengatakan pemulangan PMI pada sore dan malam tiba di Tanjungpinang.
“Untuk sore ini 150 orang dan sisanya nanti malam 150 orang lagi,” kata dia saat ditemui di Pelabuhan Sri Bintan Pura.
Ia menambahkan, untuk gelombang pertama terdiri dari 117 laki-laki, 29 perempuan, dan 3 anak-anak.
Ia menyebut, hampir semua PMI yang dipulangkan merupakan PMI yang overstay atau bekerja tanpa dokumen resmi seperti menggunakan visa pelancong.
“Ada juga yang visanya sudah kedaluwarsa karena telah bekerja selama bertahun-tahun,” ujarnya.
Dari hasil asesmen sementara sebagian besar PMI yang dideportasi mengaku tidak memiliki KTP atau NIK.
“Tapi setelah kita terus dalami bahwa KTP itu harus punya, akhirnya mereka punya KTP dan NIK,” tuturnya.
Baca juga: BP3MI Kepri Catat 2.440 Penanganan Perlindungan PMI Sepanjang 2024
Sejak awal tahun 2024, RPTC Tanjungpinang telah menerima 1.091 orang PMI non Prosedural dan tambahan sebanyak 300 orang untuk hari ini, totalnya menjadi 1.391 orang. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News