302 WNI Dideportasi dari Malaysia, 14 Diantaranya Anak-Anak

Pemulangan ratusan WNI dari Malaysia. (Foto: dok KJRI Johor Bahru)

BATAM – Sebanyak 302 orang Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali dideportasi dari Malaysia, Kamis 14 November 2025.

Pemulangan ratusan PMI tersebut difasilitasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.

Berdasarkan keterangan tertulis KJRI Johor Bahru, pemulangan kali ini tercatat sebagai yang terbesar sepanjang tahun 2025, menandai lonjakan signifikan dalam jumlah deportasi yang dilakukan oleh pihak berwenang Malaysia dan Pemerintah Indonesia.

Dari 302 orang yang dideportasi, sebanyak 221 diantaranya laki-laki, 67 perempuan, 6 anak perempuan dan 8 anak laki-laki.

Kemudian, sebanyak 150 orang dipulangkan dari Depo Imigrasi Pekan Nenas dengan biaya dari Pemerintah Indonesia karena tergolong rentan. Sementara sebanyak 150 orang dipulangkan dengan fasilitasi Program M, yaitu inisiatif strategis yang dirancang oleh Pemerintah Malaysia untuk pemulangan tahanan warga negara asing, khususnya Warga WNI dan PMI yang tidak memiliki izin resmi di wilayah semenanjung Malaysia. Lalu 2 orang lainnya adalah PMI yang ditampung di Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru dengan pembiayaan mandiri.

Proses deportasi dilakukan melalui dua kapal dan pelabuhan yang berbeda di Johor, yaitu pelabuhan Pasir Gudang dengan feri Alya Express 3 yang berangkat pada pukul 13.30 WS dan pelabuhan Stulang Laut dengan feri Citra Regency yang berangkat pukul 13.45 WS.

Mereka tiba di Indonesia melalui Pelabuhan Batam Center, Kepri. Selanjutnya para PMI itu akan ditempatkan pada tempat penampungan P4MI Batam untuk proses pendataan, sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit S Widiyanto mengatakan kegiatan itu menjadi bagian dari komitmen pihaknya dalam memberikan perlindungan dan pendampingan bagi WNI yang menghadapi permasalahan keimigrasian.

Sigit juga berpesan agar para deportan tidak lagi masuk dan bekerja secara illegal di Malaysia ataupun negara lain.

“Para deportan akan masuk dalam daftar blacklist imigrasi, sehingga tidak dapat kembali masuk dan bekerja di Malaysia,” kata Sigit.

Pelepasan ini turut dihadiri juga oleh Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi BP2MI, yang bersama KJRI Johor Bahru memastikan proses pemulangan berjalan lancar dan bermartabat.

Kehadiran BP2MI menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pendampingan bagi para pekerja migran, termasuk mereka yang mengalami deportasi.

Proses kepulangan deportan dikawal oleh 3 anggota Satgas PWNI Kementerian Luar Negeri dan sinergi bersama berbagai instansi baik di Indonesia maupun Malaysia, termasuk diantaranya Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), BP3MI, P4MI, Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Bea dan Cukai serta pihak Kepolisian.

Sejak Januari sampai dengan 13 November 2025 KJRI telah memfasilitasi deportasi 5.286 orang PMI. Konjen RI juga menambahkan bahwa hingga akhir bulan November ini masih terdapat sebanyak 237 PMI yang akan segera dipulangkan ke Indonesia.