32 Warga Bintan Ajukan Pindah Memilih untuk Pemilu 2024

Devisi Rencana Data dan Informasi KPU Kabupaten Bintan, Ahmad Fauzi. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Riau) mencatat, 32 orang telah mengajukan pindah memilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

“Sampai saat ini, kita baru mencatat 32 orang yang mengajukan pindah memilih dengan alasan pindah domisili,” kata Devisi Rencana Data dan Informasi KPU Kabupaten Bintan, Ahmad Fauzi, Selasa (29/08).

Dari total pindah memilih, 14 di antaranya ingin pindah memilih keluar daerah Kabupaten Bintan. Sedangkan 18 orang pemilih lainnya dari luar hendak ke Kabupaten Bintan.

Dari 14 pemilih tersebut tercatat 8 di antaranya pindah antar kecamatan, 2 ke Tanjungpinang, 2 ke Kabupaten Anambas, dan 2 ke Provinsi Riau.

Lalu, 18 pemilih masuk ke Kabupaten Bintan terdiri dari 8 orang antar kecamatan, 2 orang dari Kota Batam, dan 8 orang antar provinsi.

8 orang antar provinsi yakni 3 orang dari Provinsi Sumatera Utara, 1 orang Jawa Barat, 2 orang Sulawesi Tenggara, dan 2 orang Papua.

“Ada juga yang hanya konfirmasi bertanya ke petugas kita untuk pindah memilih,” terang dia.

Untuk melakukan pindah memilih, pemilih wajib datang sendiri. Baik itu datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), atau ke Kantor KPU Kabupaten Bintan

Kemudian, orang bersangkutan wajib membawa dokumen dari instansi terkait beserta alasan pindah memilih.

Misalkan bersangkutan merupakan pelajar, maka ada dokumen yang menyatakan orang tersebut seorang pelajar dari lembaga pendidikan bersangkutan. Kalau seorang pekerja, maka ada surat keterangan dari perusahaan bersangkutan.

“Tahapan pindah memilih terhitung sejak 21 Juni 2023 hingga berakhir 15 Januari 2024,” sebut dia.