33 Napi Anak di Kepri Terima Remisi HAN Tahun 2022

33 Napi Anak di Kepri Terima Remisi HAN Tahun 2022
Sebanyak 33 narapidana (napi) anak di Kepulauan Riau (Kepri), menerima remisi Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2022. Dua orang di antaranya langsung bebas setelah meneri remisi. (Foto: istimewa)

 

TANJUNGPINANG – Sebanyak 33 narapidana (napi) anak di Kepulauan Riau (Kepri), menerima remisi Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2022. Dua orang di antaranya langsung bebas setelah meneri remisi.

Kasubag Humas Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Octaveri mengatakan, remisi anak nasional adalah remisi yang diberikan oleh negara atas dasar kemanusiaan dengan tujuan untuk kepentingan masa depan anak yang bersangkutan, mengurangi beban psikologis dan mempercepat integrasi.

Lanjut, kata dia, remisi anak nasional diberikan kepada anak yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan dan belum berumur 18 tahun dengan melampirkan fotocopy akta kelahiran atau surat
keterangan dari kepala yang menerangkan bahwa anak tersebut belum berusia 18 tahun.

“Yang menerima remisi 33 orang, di antaranya dua langsung bebas,” kata Octaveri di Tanjungpinang, Sabtu (23/07).

Baca juga: 2.927 Napi Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2022 di Kepri

Napi anak yang menerima remisi HAN 2022 tersebar di lembaga pemasyaraktan jajaran Kanwil Kemenkumham Kepri, yakni LPKA KelasII Batam sebanyak 24 orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep sebanyak tiga orang, serta di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun sebanyak empat orang.

“Besaran remisi yang diterima mulai satu bulan hingga tiga bulan,” pungkasnya. (*)