334 Warga Binaan Rutan Karimun Terima Remisi Idul Fitri 1446 H

Para warga binaan Rutan Karimun mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri. (dok/ Rutan Karimun)

KARIMUN – Sebanyak 334 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1446 H/2025.

Plt Kepala Rutan Karimun, Candra Putra mengatakan, warga binaan yang mendapatkan remisi terdiri dari 320 laki-laki dan 14 wanita.

“Semua yang diusulkan disetujui seratus persen. Dari jumlah itu 333 WNI dan satu WNA,” kata Chandra Minggu 30 Maret 2025.

Berdasarkan rincian kasusnya, sebanyak 225 warga binaan yang mendapatkan remisi terlibat perkara, perlindungan anak 48 orang, pencurian 36 orang, penganiayaan enam orang, perlindungan TKI 3 orang, penipuan tiga orang, trafficking dua orang, ITE dua orang, KDRT dua orang, lakalantas dua orang, kesusilaan satu orang, penadahan satu orang, penggelapan satu orang, pembunuhan satu orang, korupsi satu orang.

Sementara besaran pemotongan masa tahanan yang diberikan bervariasi, disesuaikan dengan lamanya masa pidana yang telah dijalani dan tingkat kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

“Perolehan remisi 15 hari sebanyak 42 orang, satu bulan 249 orang, satu bulan 15 hari 40 orang dan dua bulan tiga orang,” terang Candra.

Candra menyampaikan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Dengan adanya remisi khusus pada hari-hari besar keagamaan seperti Nyepi dan Idul Fitri, diharapkan warga binaan dapat merasakan suasana perayaan yang lebih bermakna, meskipun masih dalam masa pembinaan.

Langkah ini sejalan dengan upaya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih baik dan inklusif bagi seluruh warga binaan.

Para warga binaan yang mendapat potongan masa tahanan atau remisi tersebut sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif.

“Diharapkan nara pidana yang mendapatkan remisi bisa berubah menjadi lebih baik lagi, dan menjadi masyarakat yang taat akan hukum,” ujar Candra.