335 Pegawai Imigrasi Diperiksa, Terbongkar Kasus Perselingkuhan hingga Pungli

Sebanyak 335 pegawai imigrasi dilaporkan melakukan pelanggaran disiplin. (Foto: istimewa/net)
Sebanyak 335 pegawai imigrasi dilaporkan melakukan pelanggaran disiplin. (Foto: istimewa/net)

JAKARTA – Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap hasil pemeriksaan mengejutkan. Sepanjang Januari hingga September 2025, sebanyak 335 pegawai imigrasi dilaporkan melakukan pelanggaran disiplin.

Pemeriksaan itu menyasar pegawai di seluruh unit pelaksana teknis Indonesia. Hasilnya, ratusan pegawai direkomendasikan menerima hukuman disiplin, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa tidak ada satu pun pegawai imigrasi yang kebal dari pengawasan.

“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal yang dijalankan Direktorat Patnal. Setiap ASN Direktorat Jenderal Imigrasi tidak lepas dari Patnal, semuanya tidak ada yang terkecuali, termasuk saya,” tegas Yuldi, dilansir dari laman liputan6.

Rincian Hukuman Disiplin

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, tim Patnal langsung bergerak melakukan klarifikasi hingga proses lanjutan. Tim ini dipimpin oleh Barron Ichsan.

Berdasarkan data, dari total 335 pegawai yang diperiksa:

  • 56 pegawai direkomendasikan mendapat hukuman disiplin ringan,
  • 62 pegawai menerima hukuman disiplin sedang,
  • 13 pegawai mendapat hukuman disiplin berat.

Selain itu, sebanyak 41 pegawai masih dalam proses, sementara 163 pegawai dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Tak hanya itu, dua pegawai diproses pro justitia karena melakukan pelanggaran berat yang mengarah pada tindak pidana.

Jenis Pelanggaran yang Terungkap

Patnal menemukan beragam pelanggaran, mulai dari masalah etika hingga penyalahgunaan wewenang.

“Adapun jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi, pelanggaran etika seperti perselingkuhan sebanyak 2 kasus, pungutan liar 8 kasus, tidak bekerja sesuai SOP 109 kasus. Juga penyalahgunaan wewenang 9 kasus, tidak melaksanakan pengendalian terhadap anggota satuan kerja 3 kasus,” jelas Yuldi.

Efek Positif Pengawasan Patnal

Yuldi juga mengungkapkan bahwa Direktorat Patnal dibentuk berdasarkan Permen Imipas Nomor 1 Tahun 2024 pada 19 November 2024, bersamaan dengan restrukturisasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Menurutnya, kehadiran Patnal membawa dampak besar.

“Sekarang, setiap ada pelanggaran, Patnal langsung turun melakukan pemeriksaan. Dari pusat, kami bisa mengawasi seluruh pegawai imigrasi se-Indonesia. ASN menjadi lebih mawas diri karena pengawasan semakin ketat,” katanya.

QR Barcode Pengaduan Pungli

Sebagai langkah transparansi, Ditjen Imigrasi kini meluncurkan QR Barcode Pengaduan Pungli dan Gratifikasi.

Melalui inovasi ini, masyarakat bisa langsung melaporkan oknum yang melakukan pungli atau gratifikasi, dan laporan tersebut akan ditindaklanjuti secepatnya.

“Sekecil apapun, sebesar apapun dilaporkan. ASN imigrasi ke depan bisa lebih berhati-hati dan mawas diri karena pengawasan kini tidak hanya dari internal, tetapi juga dari masyarakat secara terbuka,” tegas Yuldi.

Harapan untuk Birokrasi Bersih

Proses pemeriksaan dilakukan berlandaskan kode etik internal. Karena itu, Yuldi berharap Patnal bisa terus menjaga kredibilitas dan integritas.

“Patnal harus menjadi contoh dan teladan. ASN imigrasi harus lebih berhati-hati dan mawas diri dalam bertugas. Dengan begitu, kita bisa mewujudkan birokrasi yang bersih dan siap menuju Indonesia Emas,” ujarnya.

Senada dengan itu, Direktur Patnal Barron Ichsan menegaskan pentingnya fungsi pengawasan internal.

“Mengawasi dan memastikan bahwa seluruh pegawai Imigrasi mematuhi peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar operasional yang berlaku,” kata Barron.

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News