35 Ribu Nelayan Kepri Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Arif Fadillah
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Dr. H. T.S. Arif Fadillah, S.Sos., M.Si saat bersama nelayan di Kijang, Bintan Timur, Bintan. (Foto: DKP Kepri)

TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) telah menganggarkan Rp3,6 miliar untuk melindungi 35 ribu nelayan dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri, Tengku Said Arif Fadillah menyebut, BPJS itu juga termasuk jaminan hari tua serta kecelakaan saat bekerja bagi nelayan.

Arif mengatakan, penandatanganan BPJSTK sudah dilakukan oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad untuk tahun 2023.

“Untuk Kepri sudah dianggarkan, serta penandatanganan sudah dilakukan oleh Pak Gubernur dan Bupati se Kepri,” katan Ansar, saat dihubungi, Rabu (21/09).

Ia menyebutkan, anggaran tersebut nantinya akan dibantu kabupaten/kota lain dengan persentase 50 persen dari Pemprov Kepri dan 50 persen dari kabupaten/kota.

“Jadi kita sudah menganggarkan Rp3,6 miliar untuk BPJSTK bagi nelayan. Nanti kabupaten tinggal menyesuaikan,” ucapnya.

Baca juga: DKP Kepri Dorong Investor Kembangkan Budidaya Rumput Laut

Ia menyampaikan, nelayan yang terdata untuk mendapatkan BPJSTK di Kepri sebanyak 35.000 dengan zona tangkap dibawah 5 GT.

Ia berharap, dengan adanya penandatanganan BPJSTK bagi nelayan di Kepri, nelayan tidak perlu khawatir dengan keselamatan mereka saat bekerja.

“Jika nelayan mendapat musibah sekarang bisa diklaim. Misalnya musibah A, dapat diklaim berapa santunannya. Itu sudah ada aturan disana,” ujarnya.

Menurutnya, dengan banyaknya musibah di tengah laut karena cuaca yang tak menentu. Membuat DKP melakukan antisipasi cepat, dengan membuatkan BPJSTK bagi nelayan.

“Dengan memikirkan tingginya gelombang dan angin, BPJS ini harus kita tindaklanjuti dengan cepat,” pungkasnya.

Baca juga: DKP Kepri Upayakan Bantu Bebaskan Nelayan Natuna dari Malaysia