364 Warga Binaan Rutan Karimun Diusulkan Terima Remisi Lebaran

1.252 Napi Terima Remisi Waisak 2022, 7 Orang Langsung Bebas
Ilustrasi Remisi tahanan (Ist/Google.com)

KARIMUN – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, mengusulkan 364 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima remisi khusus  Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.

“Jumlah WBP yang memenuhi syarat untuk diusulkan remisi sebanyak 364 orang,” kata Karutan Tanjungbalai Karimun, Yogi Sugara, Selasa (18/04).

Dari ratusan WBP tersebut, sebanyak 349 pria dan 15 wanita. Kemudian 363 diantaranya WNI dan satu WNA. Dari segi usia, 363 dewasa dan satu anak-anak.

WBP terbanyak tersandung kasus narkotika, sebanyak 256 orang. Kemudian tindak pidana perlindungan anak 49 orang, pencurian 24 orang, korupsi lima orang, perlindungan TKI lima orang, kesehatan tiga orang, penganiayaan tiga orang, pengeroyokan tiga orang, minerba tiga orang, perkosaan dua orang, penadahan dua orang, penipuan satu orang, penggelapan dua orang, cukai satu orang, kehutanan satu orang, perikanan satu orang, KDRT satu orang, lakalantas satu orang dan pornografi satu orang.

“Kalau berdasarkan besaran perolehan remisi yang diusulkan 15 hari sebanyak 104 orang, 237 orang diusulkan satu bulan dan 23 orang satu bulan 15 hari,” tambah Yogi.

Baca juga: Karantina Pertanian Karimun Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Lebaran

Diketahui nama-nama WBP diusulkan karena dianggap memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan remisi.

Di antara syaratnya adalah telah menjalani hukuman selama enam bulan, berkelakuan baik serta mengikuti tata tertib di Rutan. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News